Jakarta –
Pada tahun 2025, harga mobil baru diperkirakan akan merangkak naik. Hal itu tak lepas dari kenaikan PPN atau PPN menjadi 12 persen. Bagaimana dengan mobil bekas?
Chief Operating Officer perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia Deny Gunawan menilai kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan mempengaruhi penjualan mobil bekas, meski pajak bekas juga mengalami kenaikan.
“Kalau saya lihat kenaikan PPN 12 persen itu berdampak pada unit baru, kalau harga mobil baru naik mungkin akan sulit untuk mobil baru, mobil bekas punya peluang lebih besar lagi meski naik 1,2 persen. , ” katanya. Hadiri JBA Indonesia Gathering beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance mengumumkan kenaikan PPN mobil bekas yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 1,2% pada tahun 2025 sejalan dengan kenaikan tarif.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan (PMK) no. 65 Menteri Keuangan Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan mobil bekas. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022.
Meski demikian, Deny menambahkan JBA Indonesia akan mematuhi segala keputusan pemerintah. “Kita ikuti pajak PPN mobil bekas sebesar 1,2 persen, kalau selisihnya kecil dampaknya. Misalnya harga mobil bekas SEK 150-200 juta, tapi hanya butuh Rp 150.000 atau Rp 200.000, jadi mungkin tidak ada dampaknya (pada mobil bekas),” tambah Deny.
Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan. Tonton video “Video: Ada lebih dari 10 ribu tanda tangan pada permohonan penolakan PPN 12%” (lth/rgr)