Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut aturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) merupakan bentuk keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan yang diterima detikINET, Rabu (20 November 2024).
Febri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini juga akan menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri negara. Ia juga mengatakan, hal ini juga merupakan bentuk keadilan dengan negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.
“Ini bukan sekedar soal jumlah atau nilai investasi, tapi soal bersikap adil kepada seluruh investor di Indonesia, juga Indonesia dan negara lainnya.” Hal ini akan berdampak pada terciptanya lingkungan bisnis yang menguntungkan bagi Indonesia,” ujarnya. dikatakan
Selain itu, Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Tahun lalu totalnya 2,61 juta. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta.
Pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia, jelasnya.
Alhasil, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, termasuk keharusan Apple mendirikan unit penelitian dan pengembangan di Indonesia. Skala pendirian unit R&D ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple perlu mulai serius mengintegrasikan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasokan global (GVC) Apple.
Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN yang sama pada perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di dalam negeri karena minimnya investasi perusahaan. Tonton video “Video: Google Pixel dan iPhone 16 Bernasib Sama di RI” (tanya/tanya)