Belum Bayar Pungutan Rp 160 Ribu, Turis Asing Dilarang Liburan di Bali
Denpasar – Wisatawan yang belum membayar Retribusi Wisatawan Asing (PWA) sebesar US$10 (setara Rp 160.000) tidak diperbolehkan berlibur ke Bali. Pemerintah Daerah Bali dan DPRD Bali sepakat merevisi Peraturan Daerah…