Pasien BPJS Bisa Dititip ke Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya saat Kamar RS Penuh
Jakarta – Anggota BPJS Kesehatan biasanya menerima layanan sesuai ketentuan kelasnya. Mereka yang rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kelas 1 (JKN) berhak mendapatkan pengobatan Kelas 1, Kelas 2, dan…