Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian, Ini Aturannya
DOMARTA – Direktorat Kementerian Keuangan (DJP) (DJP) memastikan pelanggan dengan barang atau jasa non-fleksibel yang sudah dapat dikenakan kenaikan Nilai (PPN) dapat diperoleh kembali sebesar 12%. Hal ini sejalan dengan…