Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Jakarta – Pemerintah secara hukum memberikan cuti hamil maksimal enam bulan kepada seorang ibu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu…