BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
Jakarta – Ketentuan terkait aborsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 28.17 Tahun 2023 yang diperbolehkan dengan dua syarat, yaitu tanda…