Jakarta –

Read More : Penghasilan ‘Starling Ala Kafe’: Dapat Gaji Pokok, Uang Makan & Bagi Hasil Penjualan

Hari ini Kabupaten Pasuron Kecamatan Rejoso, Kecelakaan terjadi antara kereta api dan kendaraan pribadi di JPL 146 km 70+8/9 Desa Patuguran Kecamatan Pasuron 70+8/9. Kecelakaan terjadi di KA Pandalungan jurusan Gambir-Jember.

Sopirnya tewas dalam kejadian tersebut. Seluruh penumpang dan awak kereta selamat.

Akibat kecelakaan tersebut, KA Pandalungan mengalami penundaan dan perjalanan KA Logwa jurusan Jember menuju Purwokerto terhenti.

“KAI turut prihatin dan sedih atas kejadian tersebut serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” kata Sekretaris Perusahaan KAI Raden Agus Davinanto Budiaji, Selasa (7/5/2024).

Agar menegaskan, pengguna jalan harus mengutamakan perjalanan kereta api karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba.

“Seluruh pengguna jalan perlu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi jalan,” kata Agus.

Pasal 124 UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa pengguna jalan pada persimpangan dengan jalur kereta api harus mengutamakan lalu lintas kereta api.

Kemudian Pasal 114 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 menyatakan bahwa apabila isyarat berbunyi pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya, maka pintu kereta api menutup dan/atau tetap pada tempatnya. memberi isyarat kepada orang lain; memprioritaskan kereta api; mengutamakan kendaraan kereta api;

Selain itu, KAI selalu meminta kepada pemilik jalan di kategori masing-masing (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) untuk melakukan penilaian terhadap keselamatan perlintasan jalan di wilayahnya. Pemilik jalan merupakan pihak yang wajib menyediakan alat keselamatan atau mengoperasikan perlintasan sebidang seperti perlintasan sebidang tertutup yang dapat dianggap membahayakan keselamatan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, hak pengelolaan dan pemeliharaan perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan raya diberikan kepada Jalan Negara, Pemilik jalan diperbolehkan untuk membawa, termasuk jalan negara bagian dan penyeberangan tingkat kabupaten. Jalan kota/desa

KAI mengharapkan semua pihak berpartisipasi aktif dalam meningkatkan keamanan di perlintasan lintas tingkat demi keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat berhati-hati saat melintasi jalan raya yang bersilangan dengan rel kereta api. Jalur yang dilalui aman, lihat ke kanan dan patuhi rambu-rambu yang ada.” (barang/dinbar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *