Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) atau ‘surat cinta’ perpajakan akan dikirimkan melalui Cortex Management System atau sistem utama perpajakan. PSIAP). Sistem ini dapat digunakan mulai Januari 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, mengatakan dengan hadirnya Cortex, SP2DK dari DJP ke wajib pajak tidak lagi salah alamat.
“Sekarang nggak ada cerita lagi, aduh, saya gugat, saya tidak dapat suratnya, saya tidak dapat SP2DK. Karena saya sadar mungkin teman-teman memberi saya alamatnya, alamat penerima pembayaran menangkap saya, alamatnya, RT/ RW salah, misalnya mereka “kehilangan suratnya, nah seperti ini, tidak akan terjadi lagi,” kata Dwi pada kegiatan edukasi Cortex di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).
Dwi mengatakan SP2DK nantinya akan diposting melalui portal Cortex di bagian ‘Dokumen Saya’.
“(Sebelum dikirim) amplop coklat, amplop putih, dan kalau tidak dipakai nanti amplopnya langsung ke CoreTax,” imbuhnya.
Namun SP2DK masih bisa dikirimkan langsung melalui pos. Dwi mengatakan cara kuno ini masih bisa digunakan dengan beberapa ide.
“Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi apakah dokumennya tetap dikirim secara fisik? SP2DK akan mengirimkan secara fisik jika diperlukan, menurut beberapa pihak tetap dikirim secara fisik,” imbuhnya.
Coretax akan memungkinkan integrasi berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital, tidak terbatas pada SP2DK. Sistem ini akan mengintegrasikan layanan DJP seperti DJP Online, e-NOFA, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Reg dan e-Boopot.
“Jadi kalau soal dokumen perpajakan, tidak sebatas SP2DK. Apapun dokumen perpajakan itu, itu model komunikasi baru antara DJP dan wajib pajak,” putusnya. (Bantuan/RD)