Jakarta –

Untuk mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memiliki kepesertaan yang sah pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Kesehatan. Masa pengujian awal akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian setempat di Indonesia.

Daerah tersebut antara lain Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangan mengatakan, masyarakat JKN yang tidak bekerja dan ingin mengajukan SIM dapat segera melunasi saldonya atau mencicil melalui program BPJS.

“Kami punya program yang pembayarannya dicicil. Padahal, dengan program cicilan ini, Anda harus menunggu hingga cicilannya selesai, baru bisa diaktifkan. dia berkata. David dari Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6 Maret 2024).

“Saat ini kasusnya sedang kita tindak lanjuti. Bukan berarti perpanjangan tidak dilanjutkan. Pada tahap persidangan ini, tidak ada tingkat ketidakmampuan untuk menjalankan misi. Segalanya mungkin dan ada solusinya,” dia lanjutan.

Diketahui, penerapan undang-undang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepolisian Daerah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Subdirektur SIM Kasi Binyan, DIT Korlantas Poli AKBP Faisal Andri Pratmo mengatakan, tahap percontohan ini akan membebani masyarakat yang memiliki kendala untuk aktif mengikuti JKN.

Perlu diketahui, mulai 1 Juli hingga September kami masih uji coba. Apa pun yang terjadi, kami akan terus menerbitkan SIM, kata Faisal.

Artinya, peminjam yang sudah terdaftar dalam paket cicilan dapat terus menggunakan SIM-nya meskipun mereka belum membayar seluruh jumlah atau terdaftar dalam paket cicilan.

Yang penting sekarang Anda tidak perlu membayar cicilan apa pun terlebih dahulu. Yang penting berikan bukti sudah melakukan pembayaran cicilan dan terdaftar dalam program cicilan,” kata Faisal.

“Jadi meski dia belum bayar ya, dia sudah bisa melakukannya (pengelolaan SIM) untuk menunjukkan niat baik dia mengikuti aktif JKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya. Dikatakan. Dia mengakhiri pidatonya. Simak video “Inilah Perbedaan Kelas KRIS dan BPJS Kesehatan” (Devandra Abi Prasetyo/self)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *