Jakarta –

Pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya dilakukan hari ini. Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP perseorangan warga negara mulai berlaku Senin, 1 Juli 2024.

NIK tersebut akan sepenuhnya diterapkan sebagai NPWP individu warga negara. Oleh karena itu NPWP 15 digit (NPWP lama) sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Swasta, Instansi Pemerintah, dan Badan Luar Negeri akan menggunakan NPWP 16 digit.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Negara.

Apabila masyarakat terlambat atau tidak mencocokkan NIK dengan NPWP akan ada konsekuensi atau sanksinya. Sanksi tersebut akan menimbulkan hambatan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh DJP Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas (P2 Humas). Sebab, ke depan seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

“Wajib Pajak perseorangan yang belum melakukan pencocokan NIK-NPWP pada saat pelaksanaan penuh selanjutnya akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan pengurus pihak lain yang membutuhkan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Dwi mengatakan kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Hal ini juga tertuang dalam PMK 112/2022. Jika NIK dengan NPWP tidak cocok maka wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan tersebut. Layanan tersebut meliputi: (1) layanan pembayaran dana Pemerintah; (2) Jasa ekspor dan impor; (3) Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Kemudian (4) Pembentukan organisasi komersial dan pelayanan perizinan berusaha; (5) Pelayanan administrasi negara selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan (6) layanan lain yang memerlukan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sebaliknya, hanya karena NIK merupakan NPWP bukan berarti setiap orang yang memiliki KTP harus membayar pajak. Dalam catatan Detikcom, hal tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2021.

“Yang salah secara umum adalah ‘mulai saat ini pemerintah dan DPR sepakat bahwa setiap orang harus membayar pajak, baik yang mempunyai NIK, pelajar maupun yang mempunyai penghasilan harus membayar pajak karena mereka adalah Wajib Pajak,’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan Desember 2021.

Ketentuan mengenai pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Negara Republik Indonesia (UU HES). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan bahwa pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan tahunan lebih tinggi dari Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi berwirausaha.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) berlaku bagi orang pribadi yang berpenghasilan Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Artinya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Penerapan NIK sebagai NPWP merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah menerapkan sistem Single Identification Number (SIN), dimana satu nomor identifikasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan dengan mengkonsolidasikan data wajib pajak ke dalam satu sistem terpusat. Dengan begitu, negara bisa melacak dan memantau kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. (barang/kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *