Mandi –
Dua turis wanita asal Amerika Serikat (AS) diusir dari Bali. Ketika sudah kalah jumlah, mereka pun sempat melawan petugas imigrasi. Mengusir…
Diketahui, warga negara Amerika Serikat (WN) berinisial MTT (29) dan JLD (76) berkelahi dengan petugas imigrasi dan berusaha melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“MTT dan JLD kembali ke Guam, AS pada 8 Agustus 2024,” kata Ketua Rudenim Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Dudy mengatakan, perlawanan MTT dan JLD bermula saat mereka melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua wanita Amerika tersebut memesan tiket ke Malaysia pada hari yang sama ketika visa mereka habis masa berlakunya.
Keduanya datang dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku mulai 27 Februari 2024 hingga 27 Maret 2024.
Namun pada hari keberangkatan, kedua orang Amerika itu membatalkan rencana mereka. Karena mereka tidak punya uang untuk membayar tambahan $300 di bagasi.
Akhirnya mereka memutuskan untuk menunda keberangkatan dan menginap di hotel yang harga sewanya murah. MMT dan JLD tidak khawatir visa mereka akan habis masa berlakunya selama berada di Bali.
Masa berlaku VoA di Indonesia diperkirakan tiga bulan, sama seperti di Malaysia. Mereka baru mengetahui kapan akan memperpanjang masa berlaku visanya pada 7 Juni 2024 dari pihak imigrasi.
Namun petugas mengetahui sudah terlampaui selama 72 hari, kata Dudy.
MTT dan JLD berusaha melawan petugas karena merasa tidak bersalah. Saat petugas membawa MTT dan JLD ke Rudenim Denpasar, mereka justru kembali mencoba melakukan perlawanan. MTT berusaha melarikan diri melalui pintu depan kantor.
Sedangkan JLD berusaha kabur dengan memanjat tembok Rudenim. JLD awalnya menolak untuk mengundurkan diri. Namun petugas akhirnya meyakinkan JLD untuk turun dan membawanya ke blok tahanan.
“Akhirnya petugas bertindak tegas dan terlebih dahulu menemukan MTT di blok tahanan, disusul JLD beberapa saat kemudian,” ujarnya.
Setelah sebulan, MTT dan JLD bisa kembali ke Guam, AS. Mereka ditangkap petugas Rudenim Denpasar dan masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Menparekraf deportasi wisman bermasalah ke Bali” (wsw/wsw)