Jakarta –
Armor Toreador yang tak lain suami Cut Intan Nabila menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hari ini di Pengadilan Negeri Cibinong, Kota Bogor, Jawa Barat.
Matador Lapis kala itu meminta maaf kepada Cut Intan Nabila dan keluarga atas kejadian tersebut.
“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf atas ketidakmampuan saya menjadi ayah dan suami yang baik,” kata Amo kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Kedua, saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri, ayah, dan keluarga besar ibu saya di Aceh. Saya berharap komunikasi kedepannya dapat berjalan lancar karena ini demi masa depan dan tumbuh kembang anak-anak saya.
Tak hanya itu, Amol juga meminta maaf kepada keluarga besarnya karena isu tersebut meresahkan banyak orang.
Ketiga, atas nama istri dan anak-anak saya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, orang tua saya yang telah menyayangi saya, istri dan anak-anak saya selama lima tahun terakhir, tambahnya.
“Sejak kami memutuskan untuk menikah dini, mereka banyak membantu saya saat pertama kali menikah dan memberikan banyak kemudahan saat pertama kali menikah,” imbuhnya.
Pemain berusia 25 tahun itu juga mengatakan dia tidak akan melawan atau membela diri. Dia menerima konsekuensi dari kasus tersebut.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari awal Insya Allah saya tidak ada perlawanan. Sejak saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan permohonan restorative justice atau sidang pendahuluan. Karena Insya Allah saya mau menerima apa yang saya punya Konsekuensi dari apa yang Anda lakukan, “katanya.
Matador lapis baja itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia didakwa pasal berlapis dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan Cut Intan Nabila.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Pengurangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP terkait kekejaman.
Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dalam kasus ini. Simak Video “Video: Penasehat Hukum Sebut Intan Nabila Bertekad Cerai” (wes/pus)