Jakarta –
Bisphenol A (BPA) merupakan bahan kimia yang sering ditemukan pada produk plastik seperti botol minuman, wadah makanan, kaleng dan galon isi ulang. Jika galon terkena panas atau sering digunakan, BPA dapat larut ke dalam air yang Anda minum setiap hari.
Namun BPA diketahui merupakan pengganggu endokrin yang dapat mempengaruhi keseimbangan hormonal dalam tubuh. Studi terbaru menunjukkan bahwa paparan BPA berdampak serius pada kesehatan metabolisme manusia, termasuk risiko obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular (jantung).
Studi epidemiologis dan eksperimental menunjukkan bahwa BPA cepat diserap oleh tubuh setelah kontak dengan makanan atau kulit. Setelah masuk ke dalam tubuh, BPA dibuat di hati dan dikeluarkan melalui urin.
Namun paparan dan penumpukan yang terus menerus di dalam tubuh dapat mengganggu fungsi hormon, terutama yang berkaitan dengan metabolisme dan perkembangan.
Mengutip Sustainable Environment Research (2024), BPA dapat berinteraksi dengan reseptor estrogen dan mempengaruhi jalur metabolisme steroid. Gangguan ini dapat menyebabkan perubahan signifikan pada regulasi metabolisme glukosa, sehingga meningkatkan risiko obesitas dan diabetes tipe 2.
Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA saat hamil dapat menyebabkan gangguan pada perkembangan janin, termasuk risiko obesitas dan penyakit jantung di masa dewasa.
Selain pada orang dewasa, paparan BPA juga dapat menimpa anak-anak dan pekerja yang sering bersentuhan dengan bahan yang mengandung BPA. Industri tertentu, seperti produksi plastik dan resin, berisiko tinggi terkena paparan BPA dan dampaknya terhadap kesehatan.
Studi menunjukkan bahwa paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah pada sistem reproduksi, penurunan fungsi tiroid, dan bahkan peningkatan risiko kanker (BioMed Central).
Mengingat dampak BPA yang serius terhadap kesehatan, upaya untuk mengurangi paparan harus diprioritaskan. Beberapa negara telah memberlakukan peraturan yang membatasi penggunaan BPA pada produk konsumen, khususnya produk yang ditujukan untuk anak-anak dan wanita hamil.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.
Pasal 48a mengatur kewajiban pelabelan air minum dalam kemasan, sedangkan Pasal 61A mewajibkan label peringatan bahaya BPA dipasang pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan wadah polikarbonat. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2028.
Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih produk bebas BPA, seperti menggunakan wadah kaca atau stainless steel untuk tempat makanan dan minuman.
Kesadaran akan bahaya BPA harus ditingkatkan melalui pendidikan masyarakat dan penelitian tambahan untuk menentukan batas aman paparan BPA. Tindakan pencegahan ini diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan paparan bahan kimia ini.
Simak video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (anl/ega)