Jakarta –

Hingga tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Ekonomy) berupaya menjaga daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraan sosial.

Hal tersebut diwujudkan melalui penyiapan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian berupa pembebasan dan kelonggaran pajak bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2025.

Haryo Linceto, Juru Bicara Kementerian Perekonomian, mengatakan partai sedang menyiapkan berbagai langkah kebijakan. Kebijakan pertama mengatur bahwa dengan rezim PPN 12% untuk minyak sawit yang dikemas dengan merek “MINYAKITA”, maka PPN yang dibayar oleh pemerintah (DTP) adalah 1% dan PPN yang dikenakan adalah 11%.

“Tepung terigu dikenakan PPN sebesar 1%, bukan PPN sebesar 12%, sehingga PPN atas tepung terigu juga tetap sebesar 11%. Gula industri juga merupakan barang yang didiskon dengan PPN 1%. Rezim PPN 12%, sehingga berlaku PPN sebesar 11%,” kata Haryo, Kamis (19/12/2024) melalui keterangan tertulis.

“Gula industri merupakan input utama dalam industri makanan dan minuman, dimana makanan dan minuman menyumbang 36,3 persen dari total pengolahan,” lanjutnya.

Selain itu, 16 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP), khususnya pada masyarakat desil 1 dan 2, akan menerima 10 kg beras per bulan untuk jangka waktu dua bulan (Januari dan Februari 2025), kata Haryo. Pada bulan Januari hingga Februari 2025, konsumen yang memasang listrik hingga 2200 VA mendapatkan diskon 50%. Jumlah ini mencakup 81,42 juta konsumen dan mengkonsumsi 9,1 TWh per bulan, yang merupakan 35% dari total konsumsi listrik negara.

Kebijakan yang dikembangkan pemerintah di bidang perekonomian ditujukan baik kepada rumah tangga berpendapatan rendah maupun masyarakat kelas menengah.

“PPN DTP Real Estate atas pembelian rumah dengan nilai penjualan sampai dengan Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Program insentif ini memberikan diskon 100% pada bulan Januari hingga Juni 2025 dan 50% pada bulan Juli hingga Desember 2025,” kata Haryo.

Menurut Haryo, PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Kendaraan Listrik (EV) akan diberlakukan pada kelas rata-rata, dengan porsi 10% untuk penyediaan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu. Harga TKDN minimal 40%, 20 sd 40% TKDN 5% untuk pengiriman bus listrik tertentu.

“PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor penuh KBLBB (Completely Built/CBU) kendaraan roda empat tertentu dan penyediaan KBLBB (Complete Knockout/CKD) kendaraan roda empat tertentu produksi dalam negeri. Pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik CBU yang sudah beroperasi 0% sesuai program yang ada,” jelas Haryo.

“Premi PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%. Pasal 21 PPh DTP berlaku bagi pekerja pada industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan lain-lain dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Lanjutnya. Haryo juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan optimalisasi kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK sebagai penyangga. Rinciannya antara lain gaji 60% selama 6 bulan, tunjangan pelatihan Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan partisipasi dalam program pra kerja.

Diskon 50% pembayaran premi Jaminan Kompensasi Pekerja (JKK) akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja sektor industri padat karya selama 6 bulan, kata Haryo.

Secara khusus, Kementerian Perekonomian telah menyiapkan langkah-langkah insentif untuk melindungi dunia usaha, khususnya UKM dan industri padat karya. Salah satunya adalah perpanjangan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen yang berlaku selama tujuh tahun dan berakhir pada tahun 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM hingga tahun 2025 (WP OP).

“Wajib Pajak UMKM-OP lainnya dapat menggunakan PPh final sebesar 0,5% selama 7 tahun sejak tanggal pendaftaran awal sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, dan bagi UKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp500 juta dikecualikan PPh, kata Haryo. dikatakan.

Terakhir, industri padat karya akan mendapat subsidi bunga 5% dan pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan plafon pinjaman tertentu.

Tonton juga video “Fakta Kenaikan PPN 1%”.

(akn/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *