Jakarta –
Pemerintah mendesak Starlink untuk mendirikan Network Operations Center (NOC) di Indonesia. Sedangkan NOC ini merupakan salah satu kewajiban Starlink dalam menjalankan bisnis penjualan internet di Indonesia.
Pusat operasi jaringan merupakan fasilitas yang akan memantau dan mengendalikan jaringan yang dikelola oleh perusahaan, seperti trafik, kualitas layanan, pemadaman dan gangguan.
Selain itu, dengan adanya NOC ini dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan penggunaan internet di Indonesia, mulai dari perjudian online, pornografi, terorisme dan aktivitas ilegal lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah telah menghubungi PT Starlink Services Indonesia untuk segera memenuhi tuntutan tersebut.
“NOC harus ada di Indonesia. Apa itu NOC? Pusat operasi jaringan agar pemerintah bisa memantau dan mengontrol penggunaan internet di Indonesia. Bisa digunakan untuk perjudian online, pornografi, separatisme dan hal-hal yang tidak pantas. Indonesia punya undang-undang larangan,” kata Budi. , Jumat (24/5/2024).
Oleh karena itu, jika Starlink NOC sudah ada di Indonesia, maka pemerintah dapat memblokir akses internet yang tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Pengecualian ini tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
“Kalau (Starlink) digunakan untuk KKB (kelompok kriminal bersenjata), bisa kita blokir. NOC itu harga mati di Indonesia. Untuk menjawab semua permasalahan penggunaan Starlink untuk hal-hal negatif,” kata Budi.
Budi mengatakan kehadiran Starlink dapat membantu mengatasi kesenjangan konektivitas yang dihadapi Indonesia, dimana masih banyak wilayah di tanah air yang belum terhubung dengan Internet.
“Pada dasarnya kami menyambut baik semua fungsi yang bisa melampaui cakupan kami, karena teknologi yang ditampilkan sangat unggul, karena Kominfo mengutamakan cakupan, serta peningkatan kecepatan dalam hal ini kualitas layanan di seluruh pelosok tanah air,” kata Budi. . .
Budi mengatakan Starlink berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sebagai penyedia layanan internet di Indonesia serta mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO) akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi operasional Starlink.
Yang penting kita menjaga level playing field bagi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, tutupnya. Simak video “Lolos Uji Laik Operasional, Starlink Akan Diuji di IKN” (agt/asj)