Jakarta –
Analis telekomunikasi Agung Harsoyo memperkirakan layanan Internet Starlink berbasis satelit milik Elon Musk harus memenuhi seluruh persyaratan penyedia layanan telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Agung yang juga menjabat Komisioner BRTI mengatakan tujuannya adalah menciptakan lingkungan persaingan yang sehat. Ia mengatakan, sebelum mendapat izin ini, mereka harus menyelesaikan uji operasional (ULO) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Comifo).
“Persyaratan lolos ULO Kominfo untuk mendapatkan izin Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Starlink harus memiliki NOC, Server, Pusat, NMS (Network Monitoring System), Remote Kontrol, Stasiun Bumi, Autonomous System (AS) Number, nomor IP, kerjasama dengan penyelenggara NAP” Hingga saat ini Starlink belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Sejauh ini Cominfo belum bisa mengimplementasikan ULO melalui Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (DGPI), sedangkan Starlink belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk mengajukan izin penyelenggaraan layanan komunikasi – jauh dari itu.
Menurut Agung, ULO bertujuan untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan penyelenggara jasa telekomunikasi. Langkah wajib Starlink adalah melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia, dan melindungi industri telekomunikasi.
Padahal, jika salah satu syarat sebelum ULO tidak terpenuhi dan Starlink mendapat izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Cominfo akan mengabaikannya dan mengorbankan kepentingan warga, kepentingan industri, dan kepentingan negara. masa depan. kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dengan kondisi geopolitik yang sangat tidak menentu, pemerintah harus dapat memastikan seluruh penyedia jasa telekomunikasi mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, masih adanya gerakan separatis di Papua sehingga penggunaan IP Address Indonesia menjadi penting dan sangat strategis.
Tujuannya agar penegak hukum Indonesia dapat menangkap secara hukum segala kegiatan yang mengancam kedaulatan Indonesia dan segala kegiatan kriminal yang menggunakan Starlink, kata Agung.
Meski Starlink telah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, namun demi menjaga dan menjamin terpeliharanya industri telekomunikasi nasional, Agung meminta agar kedepannya ketika Starlink menjual produknya, Starlink tidak harus melalui penyedia jasa telekomunikasi nasional.
Langkah Cominfo sebelumnya adalah memberikan izin kepada Starlink untuk menjual layanannya kepada penyedia layanan telekomunikasi. Kedepannya sebaiknya kita tambah kerjasama dengan penyedia jasa telekomunikasi lainnya yang Starlink sudah menjadi anggota APJII. Dia tahu sifat pelanggan di Indonesia,” kata Agung.
Bekerja sama dengan ISP lokal anggota APJII akan memberikan win-win solution yang tidak memerlukan lisensi layanan, Starlink dapat menjual kepada pelanggan melalui ISP lokal tersebut dan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak tanpa harus memenuhi kewajiban lisensi layanan yang harus dipenuhi oleh Starlink. . Tonton video “SpaceX Berhasil Meluncurkan Satelit Starlink dari Roket Falcon 9” (agt/fay)