Jakarta –
Read More : Beda Gaya Pakai THR: Gen Z Ditabung, Milenial buat Belanja-Zakat
Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan memastikan tidak ada perubahan lebih lanjut terkait aturan impor. Pernyataan tersebut muncul karena beberapa peraturan mengenai barang impor telah beberapa kali direvisi, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023, yang diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 3/2024, dan selanjutnya pada Peraturan Menteri Perdagangan 3/2024. Peraturan Menteri Perdagangan. 7/2024, dan terakhir terbit Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024.
Jadi saya tegaskan, saat ini belum ada rencana revisi Perdana Menteri kedelapan, tidak ada, kata Bara di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara kemudian menjelaskan kronologis terbitnya Permendag 8/2024 setelah terdapat 26.000 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Kejadian ini disebut-sebut membuat Jokowi sangat marah.
“Sekitar 26.000 kontainer membuat Presiden Jokowi sangat marah dan memanggil menteri terkait,” kata Bara.
Presiden Jokowi kemudian menggelar rapat kabinet bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) ke-30 tahun 2024 di Peru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selanjutnya menjadi Menteri Perdagangan sementara.
Pada pukul 02.00 di Peru, Airlangga tiba-tiba menelepon Zulhas saat sedang istirahat. Airlangga menjelaskan, hasil rapat terbatas tersebut, Zulhas diminta segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 meski tak ikut rapat.
“Tapi karena menteri-menteri kita harus setia pada keputusan rapat dan itu perintah presiden, menteri koordinator perekonomian, karena saat itu dia menjabat menteri sementara, (katanya) hanya dia yang datang. Dalam pengaturan Menteri Perdagangan ini, menteri kita mengatakan ‘tidak, saya Menteri Perdagangan’. “Saya harus bertanggung jawab, walaupun saya tidak di Jakarta dan tidak ikut proses atau rapat kabinet, saya hanya menandatangani secara elektronik.” “Yang namanya tanda tangan digital,” ucap Bara.
Bahkan Bara menyebut Zulhas enggan mengubah peraturan dengan mudah. Namun, diakuinya, Kementerian Pendidikan kerap menerima pengaduan dari kementerian dan asosiasi dunia usaha yang seringkali digantikan dengan Peraturan Kementerian Perdagangan.
Dalam bab tersebut Bara menjelaskan, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut diubah berdasarkan kepentingan dan permintaan kementerian lain. Sebelum peraturan ditandatangani, sinkronisasi peraturan harus dilakukan.
“Jadi benar regulasinya berubah karena tuntutannya juga berubah, kepentingannya sudah kita pertimbangkan dan situasinya berubah,” ujarnya.
Melalui Keputusan Menteri 8/2024, Bara menjelaskan Kabinet Menteri belum bersedia mengubah aturan tersebut. Untuk mengatasi keluhan pengusaha atas melimpahnya barang impor, Bara mengatakan pihaknya akan menggunakan dua instrumen, yakni Tindakan Pengamanan Impor (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“Ini yang bisa dilakukan Kementerian Perdagangan selain mengidentifikasi salah satu faktor utamanya, yaitu pasar di Indonesia kebanjiran produk ilegal. Ini sangat berbahaya bagi produk lokal untuk mengatasi masalah ini agar dapat berjalan dengan cepat dan efektif,” tutupnya (gbr/gbr).