Jakarta –

Read More : Duh! Filipina Umumkan Darurat Pangan, Pemerintah Bilang Begini

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ke-8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor pada pertengahan Mei tahun ini. Ketentuan mengenai impor barang sebelumnya telah mengalami beberapa kali revisi, mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/ 2024, dan terakhir dengan diterbitkannya peraturan eksekutif melalui Peraturan Menteri Perdagangan. 8/2024.

Menurut Para Krishna Hasibwan, staf khusus Menteri Perdagangan, tujuan utama peninjauan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut adalah untuk melepaskan 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Namun keputusan itu tidak hanya diambil oleh Kementerian Perdagangan saja, melainkan melalui rapat Kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Parra juga mengatakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhaas) tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menghadiri pertemuan para menteri perdagangan forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) ke-30 di Peru pada tahun 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan sementara.

Airlang menyampaikan kepada Zollhaas, kajian Peraturan Menteri Perdagangan sudah selesai dini hari dan perlu segera ditandatangani. Airlanga mengusulkan penandatanganan Peraturan Menteri Perdagangan, namun Zollhaas memutuskan untuk menandatanganinya secara digital.

“Saat itu pukul dua pagi Menko Perekonomian menelponnya. Menko Perekonomian bilang: ‘Saya akan tanda tangan sebagai Menteri Perdagangan.’ Ekonomi Saya tandatangani karena harus cepat terlaksana, dan presiden sudah memerintahkan pelaksanaannya segera,” jelas Parra, Kamis (11/7/2024).

“Karena Menteri Perdagangan bertanggung jawab, saya menandatanganinya secara elektronik, dengan tanda tangan digital elektronik, dan sudah ditandatangani. Tapi dalam proses Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan 8, saya tidak ikut sama sekali, dan itu sudah diputuskan sebelumnya atas perintah Presiden dalam rapat Kabinet dan dia tidak berpartisipasi.”

Pemerintah meyakini 26.000 kontainer yang tertahan di Surabaya dan Jakarta harus segera meninggalkan pelabuhan. Al-Baraa mengatakan, kontainer yang disita tersebut terkait dengan perlunya mendapatkan catatan teknis dari Kementerian Perindustrian (BERTEC).

“Diputuskan segera melepas 26.000 kontainer itu, karena urusannya mendesak dan gawat darurat. Oleh karena itu, untuk melepasnya perlu dilakukan penggantian Permendag 36, karena dengan begitu diketahui permasalahannya, kenapa muatannya tertahan karena Perteknya. jelasnya..

“Permendag 36 muatannya banyak, elektronik dan sebagainya, dan mereka harus mendapatkan Pertek sebelum bisa mengeluarkan muatannya,” jelasnya. (Eli/Kel)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *