Jakarta –
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utoma menjelaskan tujuan departemennya agar bisa melihat informasi rekening senilai lebih dari 1 miliar rupiah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.
Surio mengatakan, dengan adanya putusan ini, pihaknya ingin memastikan keabsahan data perpajakan yang tersimpan di lembaganya. Menurut dia, validitas data sangat diperlukan dalam perpajakan.
“Kami berusaha mengatur, menyediakan dan menjaga keabsahan data yang akan kami terima, bagikan, agar lebih otentik dari segi kualitas dan keakuratannya,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta. , Selasa, (13.08.2024).
Suryo menjelaskan, PMC mewajibkan bank dan lembaga untuk melakukan uji tuntas sebelum membuka rekening nasabah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan penghindaran pajak.
“Jika ada kesepakatan untuk mencegah pertukaran data dan informasi, kami berhak mengevaluasinya,” ujarnya.
Nomor PMC. 47 Tahun 2024 muncul sebagai Perda Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga dari Perda sebelumnya yaitu PMC No. 70 pada tahun 2017.
Sourio mengatakan pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Ditegaskannya, pertukaran data tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri, tapi juga dari luar negeri ke Indonesia.
“Benar-benar kesepakatan bersama di tingkat internasional tentang keabsahan data ini, karena data ini diperlukan jika kita ingin menegakkan hak dan tanggung jawab perpajakan wajib pajak di setiap otoritas,” jelas Sourio.
Sebelumnya, PMK No. 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk mengakses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Pemegang rekening bank yang isinya dapat dipantau oleh fiskus dilarang berkolusi untuk memblokir akses tersebut.
Pemegang rekening nominal yang isinya dapat dilihat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Masuk minimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK No. 19 Tahun 2018. Pasal 7 kemudian menyebutkan bahwa lembaga keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang total saldo atau nilai rekening keuangan melebihi US$250.000.
Pihak yang bersekongkol untuk mencegah Direktorat Jenderal Pajak mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi perbankan.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperkenankan membuka rekening keuangan baru bagi orang perseorangan dan/atau badan hukum; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemegang rekening keuangan lama yang tidak mau memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 10A PMK Nomor 47 Tahun 2024. (bantuan/ dll.)