Jakarta –

Read More : Industri Lagi Tumbuh, Mantan Pekerja Perusahaan Teknologi Mudah Dapat Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan update mengenai 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Ia menyebutkan, hingga 26 Mei 2024, Kementerian Bea dan Cukai telah melepas sebanyak 16.451 kontainer.

“Sejak kita keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, dalam hal ini setelah Menko Keuangan ke Tanjung Priok, saat ini sudah selesai 16.451 kontainer, artinya 62,3% dari total kontainer,” ujarnya dalam konferensi pers KiTA APBN, Senin. (27/5/2024).

Rinciannya, 16.451 kontainer tersebut meliputi 9.444 kontainer di Tanjung Priok dan 7.007 kontainer di Tanjung Perak. Artinya jika total dikeluarkan 26.415 kontainer, maka masih tersisa 9.964 kontainer.

Total kontainer yang sudah selesai, 15.662 kontainer sudah lolos bea cukai, 73 kontainer sudah diekspor kembali, dan 716 kontainer dalam pengawasan bea cukai dan rumah, jelasnya.

Dia memastikan Badan Bea dan Cukai bekerja 24 jam sehari meski hari libur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sri Mulyani juga menambah jumlah pekerja di Tanjung Priok dan Tajung Perak untuk mempercepat pelepasan kontainer.

“Jadi sejak kita ke Tanjung Priok, teman-teman bea cukai dan pajak ini bekerja 24/7,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan sidak langsung untuk mengeluarkan peti kemas yang tertahan di Bea Cukai dan Pelabuhan Asal, di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/5). /2024).

Belanja tersebut merupakan tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagai informasi, tertahannya 26 ribu kontainer disebabkan aturan sebelumnya yang mewajibkan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (Pertek) sejumlah barang. PI sendiri diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perteknya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. (tambah/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *