Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bekerja sama dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

“Kami terus berkomunikasi dan bernegosiasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Gubernur mengatakan, masih banyak bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih masuk dalam bagian presiden terpilih, baik pendapatan maupun belanja pemerintah. Selain PPN misalnya, ada juga Undang-Undang Pajak Minuman Ringan (MBDK).

Penegasan berbagai program tersebut disebut-sebut akan diumumkan setelah pelantikan presiden.

“Dengan kebijakan yang berdampak luas, baik secara politik maupun ekonomi, presiden terpilihlah yang akan memilih dan menyampaikannya. Kerja sama yang kuat terus terjalin,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, Prabowo mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Koordinasi Hukum Administrasi (HPP).

“Sudah diteruskan ke kabinet, ke presiden terpilih dan presiden saat ini, mereka sudah paham betul dengan UU HPP,” kata Sri Mulyani.

Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU HPP, PPN yang tadinya 10% diubah menjadi 11% efektif 1 April 2022 dan dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Namun UU HPP memberikan kemungkinan perubahan PPN minimal 5% dan maksimal 15%.

Simak Video: Sri Mulyani Koordinasi dengan Tim Prabowo Siapkan RAPBN 2025

(/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *