Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang meminta aparat pemerintah memfasilitasi gerakan hukum tersebut. Pencapaian tersebut merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada rapat dewan pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

“Menyesuaikan dengan instruksi Presiden RI dalam Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga resmi menggunakan angkutan tersebut untuk Tahun Anggaran 2024,” tulis surat bertajuk S-1023/MK. .02/2024, dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh perintah Sri Mulyani terkait belanja pejabat tahun anggaran (TA) 2024.

1. Menteri/Pimpinan Organisasi diminta mengkaji berbagai kegiatan yang mewajibkan penggunaan transportasi secara sah dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024 agar dapat disimpan dengan tetap menjaga keberhasilan pencapaian tujuan program di masing-masing Kementerian/ Agen.

2. Untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka pertama, dilakukan pencadangan sekurang-kurangnya 50% dari sisa biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini.

3. Apabila terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan ini, Menteri/Direktur Lembaga dapat meminta pengalokasian sisa dana kepada Menteri Keuangan.

4. Polis asuransi perjalanan dinas, kecuali:

A. biaya perjalanan dinas untuk unit tugas pokok dan fungsi yang memerlukan perjalanan dinas, dan b. Biaya perjalanan tidak resmi meliputi biaya perjalanan dinas penyuluh pertanian, penerjemah radio dan penyuluh agama serta biaya perjalanan duta/atasan.

5. Kementerian/Lembaga memberlakukan pembatasan penggunaan angkutan swasta pemerintah melalui proses pengaturan dan mencantumkan informasi pada halaman IV.A DIPA seperti pengamanan dan perencanaan penggunaan pengamanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada organisasi/unit pelayanan di dalamnya. standar masing-masing Departemen/Lembaga.

6. Penyuntingan ringkasan informasi pada halaman IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7. Untuk menjamin independensi pelaksanaan pembatasan oleh Kementerian/Lembaga, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melunasi besaran sebagaimana dipersyaratkan pada angka 6. (ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *