Jakarta –

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR RI tidak terlalu kaku dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

“Saya berharap DPR bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat APBN yang tidak terlalu kaku karena dunia bergerak tidak normal. Kalau terlalu kaku dan dunia berubah dalam hitungan minggu, kita tidak bisa membalasnya,” pada Rabu ( 28/8/2024 ) Komisi XI DPR RI mengatakan Pak. Mulyani pada rapat kerja RAPBN 2025 bersama

Ia mencontohkan ketika terjadi kecelakaan, namun pintu dan jendela suatu ruangan terkunci rapat dan jika terjadi keributan maka akan membahayakan orang yang berada di dalam ruangan tersebut. Proyek APBN menetapkan harus ada kipas angin.

Ventilasi ini dimaknai sebagai rancangan RAPBN 2025 yang harus fleksibel namun bertanggung jawab. Artinya, terdapat ruang dalam APBN untuk melakukan penyesuaian secara berkala guna menjaga dinamika indikator pertumbuhan lapangan kerja dan pembangunan.

“Jadi APBN didesain fleksibel tapi tetap awet, karena kalau fleksibel tapi kita bawa, bisa kolaps. Jadi efek countercyclical pun ada batasnya dan ada waktunya. Kita harus disiplin kapan waktu dan waktunya. Apa standar countercyclicalnya,” tegasnya.

“Peralatan APBN yang over-utilized atau under-utilized itulah yang merusak kredibilitas media. Kita sudah 10 tahun terakhir mendapatkan hasil yang baik dan saya harap bisa terus bagus. Kerja sama Komisi XI dan DPR, ” tambahnya.

Mulyani mendorong agar mengacu pada asumsi makro APBN 2025 yang akan diterapkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto agar tetap moderat. Mulai dari 5,2%, inflasi sekitar 2,5%, rata-rata suku bunga SBN 10 tahun 7,1%, dan nilai tukar rupiah masih di Rp 16.100/AS. $.

Sedangkan defisit APBN diusulkan sebesar 2,53% atau Rp616,2 triliun. Defisit terjadi karena belanja pemerintah direncanakan lebih tinggi sebesar Rp3.613,1 triliun dibandingkan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. (Bantuan/RD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *