Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji kebijakan pelonggaran atau pembukaan bagian cadangan belanja yang diblokir sementara (penyesuaian otomatis/AA) di kementerian lembaga (K/L).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah mengkaji rencana pelonggaran penyesuaian otomatis tersebut. Anggaran yang diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp50,14 triliun.
Sampai jumpa lagi, kata Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Spektakuler 2024 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan arah politik ke depan. Ia juga mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap selektif dalam menentukan pelonggaran pembatasan anggaran.
“Penyesuaian otomatis ini sudah ada pada semester II (2024), kita lihat satu per satu. Arahan pengurus tetap selektif,” kata Isa saat ditemui terpisah.
Selain itu, Isa belum bisa memastikan berapa porsi anggaran yang bisa dilonggarkan akibat kebijakan penghematan belanja yang diblokir sementara dari jumlah awal Rp50,14 triliun.
“Nanti kita lihat (angkanya),” ucapnya.
Sebagai catatan tambahan, sebelumnya rencana pelonggaran kebijakan penyesuaian otomatis sudah disampaikan Sri Mulyani. Dia mengatakan, prosesnya akan dilakukan secara selektif dan non-blocking, tergantung kondisi keuangan pemerintah.
“Koreksi langsung dalam hal pelonggaran tetap akan dilakukan secara selektif dan tentunya kita akan melihat keadaan keuangan negara. Saya kira ini sangat sesuai dengan apa yang menjadi pedoman bagi kami para Bendahara Negara dalam mengelola keuangan negara,” kata Sri. . Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Sayangnya, Sri Mulyani tidak merinci besaran anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang akan dibuka, termasuk kegiatan prioritas. Dia memastikan, hal tersebut tidak mempengaruhi gambaran defisit secara keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp609,7 triliun atau 2,70% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada akhir tahun.
Kebijakan Auto-Adjustment ini sebelumnya mengharuskan seluruh K/L untuk menahan anggaran yang dianggap tidak terlaksana sebagai prioritas di awal tahun. Dengan kebijakan tersebut, K/L diarahkan untuk mengutamakan pemanfaatan yang paling penting agar mempunyai stabilitas untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan akibat dampak ketidakpastian global.
Apabila terdapat kebutuhan yang diprioritaskan, maka K/L dapat mengajukan usulan relaksasi Penyesuaian Otomatis pada Semester II-2024 melalui proses review sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.02/2023 mengenai Anggaran. Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran. , dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (shc/das)