Jakarta —

Read More : Usulan WFA Disetujui, Kemenhub Antisipasi Arus Mudik Mulai 21 Maret

Pada tanggal 31 Juli 2024, Menteri Keuangan Shri Muljani Indravati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2024 No. 50. Peraturan ini memperkuat pengelolaan dan pengawasan pergerakan barang dalam daerah pabean untuk mencegah ekspor yang merugikan negara. dana, dan mendukung penipisan sumber daya alam (natural resources).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Budi Prasetijo mengatakan PMK merupakan proses sistematis untuk memastikan kepatuhan ketat terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan barang tertentu dalam perjalanan antar pulau.

Undang-undang ini menutup kesenjangan penerimaan negara dan mendorong perdagangan legal yang mendukung neraca perdagangan negara, kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Apabila pada saat pengawasan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, seperti angkutan yang tidak sesuai aturan, dapat dikenakan penertiban administratif hingga sanksi pidana.

Sisprian menambahkan: “Pengangkut yang tidak mematuhi persyaratan ini dapat dilarang. Bahkan, pengangkut yang mengangkut pengangkutnya ke luar kawasan pabean dapat menghadapi tuntutan pidana,” tambah Sisprian.

Beberapa barang yang dimaksud antara lain barang strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori Pembatasan dan Pembatasan Ekspor (LARTS). Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi antar menteri, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum diserahkan kepada Bea dan Cukai untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, seringkali prioritas diberikan kepada manajemen Departemen Bea dan Cukai. Otoritas pabean pelayaran bertanggung jawab atas status bongkar muat, sedangkan perusahaan pelayaran bertanggung jawab atas status bongkar muat.

Apabila ada kendaraan yang tidak sampai di pelabuhan tujuan, maka Kantor Bea Cukai Bongkar akan memeriksa keberadaan dan kondisi kendaraan tersebut.

Menurut PMK Nomor 50 Tahun 2024, angkutan adalah kapal apa pun jenis dan jenisnya yang mempunyai tenaga mekanik, tenaga angin atau kapal gantung, termasuk kendaraan berkapasitas tenaga dan terapung di air. rumah yang tidak pergi.

Mulai saat ini dalam PMK ini, seluruh penyampaian pemberitahuan pabean atas barang perseorangan (PPBT) akan dilakukan secara elektronik. Namun jika tidak memungkinkan, dokumen dapat diserahkan secara manual. Badan bea cukai dan perusahaan ekspedisi bekerja sama dan mengelola pengangkutan barang-barang ini.

Investigasi fisik hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu seperti laporan intelijen, dugaan kesalahan, dan pernyataan tidak pantas, kata Budi.

Kendala yang mungkin masih ditemui dalam pelaksanaan PMK ini tentunya seperti mengetahui cara kerja operator dalam melakukan pengantaran PPBT serta peralatan dan fasilitas yang tersedia untuk penyampaian PPBT. Khususnya bagi perusahaan angkutan yang berangkat dari/ke pelabuhan umum, mengingat letak geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.

Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak termasuk Bea dan Cukai, Kementerian/Lembaga lain, dan pemangku kepentingan agar PMK ini dapat berfungsi secara efektif.

“Jangan berharap kerja dan pengelolaan PPBT berhasil mencapai tujuan mencegah hilangnya dana masyarakat, memperbaiki neraca perdagangan, melindungi sumber daya alam dalam negeri, memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan, serta memberikan jaminan menjadikan pekerjaan buruh lebih mudah,” pungkas Budi.

Simak Videonya: Penerimaan Pajak RI Capai Rp 1000 T, Ini Penjelasannya…

(putri/rrd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *