Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan manfaat instrumen keuangan bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah bagian perlengkapan pajak sebagai pengurang PPN.

Oleh karena itu, meski kabarnya PPN naik dari 11% menjadi 12%, namun ada sejumlah barang yang tetap bebas PPN. Menurut Sri Mulyani, pendidikan, utilitas, dan transportasi umum adalah contohnya.

“Banyak orang mengira semua barang dan jasa dikenakan PPN. Tapi UU HPP (UU Harmonisasi Tata Tertib Perpajakan) justru menyatakan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kebutuhan sehari-hari, transportasi, tidak dikenakan PPN,” ujarnya. pada konferensi pers RAPBN 2025: APBN perubahan yang efektif dan terpercaya di kantor DJP, Jakarta, Jumat (16-8-2024).

“Jadi kalau dikira kemarin PPN 10% sampai 11%, dan dalam undang-undang HPP 12%, produk ini tidak kena PPN. Jadi ini perlindungan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan dana pemerintah dinikmati oleh seluruh kalangan mulai dari kalangan bawah, menengah, dan atas. Dana dari APBN diberikan melalui bantuan masyarakat, utilitas, Kartu Indonesia Pintar, hibah dan sumber daya lainnya.

Meski begitu, ia juga menyinggung masalah pengelolaan penyaluran dana masyarakat. Misalnya subsidi migas yang masih dinikmati kalangan atas.

Artinya semua masyarakat miskin, menengah dan kaya semua menikmati subsidi. Sulit sekali, tutupnya. (dan / das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *