Jakarta –
Read More : Jadwal Euro 2024 Nanti Malam: Inggris Vs Slovakia, Spanyol Vs Georgia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal penambahan dua Direktur Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penambahan tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Shri Mulyani menjelaskan Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Fiskal merupakan perubahan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang telah dihapuskan. Perubahan dari Badan ini menjadi Direktorat Jenderal disebabkan oleh tanggung jawab pembuatan kebijakan yang beragam.
“Kenapa diubah oleh Ditjen Badan?” Karena nomenklaturnya menurut Menpan-RB, Badan tersebut tidak mengambil kebijakan, padahal (BKF) banyak yang mengambil kebijakan. Jadi pada akhirnya diubah. Ditjen,” kata Shri Mulyani dalam jumpa pers APBN KiTA, Jumat (8/11/2024).
Sri Mulyani mengatakan, jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal otomatis diisi oleh Febrio Nathan Kakaribu yang sebelumnya menjabat Kepala BKF. Pembukaan resminya akan dilakukan kemudian.
“Di mana Pak Febrio karena agensinya menghilang? Badannya jadi Dirjen, jadi tetap Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, mengenai keberadaan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan, Shri Mulyani mengatakan perlunya penguatan peran Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Untuk lebih memperkuat peran Kementerian Keuangan selaku Sekretaris KSSK dari sektor keuangan dan khususnya internasional,” ujarnya.
Penambahan kedua direktorat jenderal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 November 2024. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat tambahan lembaga yaitu Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan. Keberadaannya dilengkapi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Dengan demikian, struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; Direktorat Jenderal “Anggaran”; Direktorat Jenderal “Pajak”; Direktorat Jenderal “Bea dan Cukai”; Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Penatausahaan Umum Barang Milik Negara; Direktorat Utama “Anggaran Keuangan”; Direktorat Jenderal “Pembiayaan dan Manajemen Risiko”; dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Nah dibawah ini Inspektorat Jenderal; Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan; dan Badan Diklat Keuangan Sementara staf ahli masih berjumlah sembilan orang, staf ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dicopot dan digantikan dengan staf ahli Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tonton Juga Video: Gaya Bahlil Sri Mulyani Berseragam Garis-Garis dengan Pose Hormat
(acd/acd)