Jakarta –
Read More : Biar Internet RI Makin Kencang, Infrastruktur Jaringan 5G Bakal Diperluas
Kenaikan PPN menjadi 12% resmi berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah yang sebelumnya telah membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (LLST).
Menteri Keuangan Shri Muljani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong mewah tidak dikenakan kenaikan PPN hingga 12%.
Artinya, barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap membayar PPN 11%, sedangkan barang yang sebelumnya dibebaskan PPN tetap tidak membayar PPN.
“Seluruh barang dan jasa yang sudah (membayar PPN) 11% sampai sekarang tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN hampir semua barang dan jasa yang tetap 11% sampai sekarang.” Barang dan jasa yang sampai saat ini mendapat pengecualian yaitu PPN 0% yaitu “tidak membayar PPN sama sekali,” jelas Sri Muljani dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31 Desember 2024).
Barang yang dikenakan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hewan dan produk hewani, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, serealia, ikan, udang, dan rumput laut.
Kemudian juga tiket kereta api, angkutan penumpang, pelayanan angkutan umum, pelayanan sungai dan penyeberangan, pelayanan agen wisata, pelayanan pendidikan negeri dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan negara dan swasta.
Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap mendapatkan manfaat PPN 0% atau tidak membayar PPN.
Barang mewah yang kenaikan PPNnya mengacu pada 12% jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, misalnya jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, rumah tinggal) dari harga jualnya. Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian balon udara, pesawat terbang, senjata api selain untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api selain kebutuhan negara dan kapal mewah yang tidak diperuntukkan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
“Jadi hanya itu yang kena 12%, sampai saat ini belum ada kenaikan 11%. Jadi, mulai dari sampo, sabun, dan segala macam yang sering ada di media sosial, sebenarnya belum ada kenaikan PPN. “Nanti PMKnya akan segera kami terbitkan,” tutupnya. (atau/hns)