Jakarta –

Sarwendah dibuat geram dengan beberapa akun media sosial yang menghinanya karena punya hubungan spesial dengan anak tirinya Betrand Peto.

Bersama tim kuasa hukumnya, ibu tiga anak ini kemudian melayangkan somasi ke beberapa akun yang menudingnya. Dia ingin banyak akun diselesaikan dalam waktu 3X24 jam.

Wanita bernama Wendah itu mengaku sangat khawatir dengan fitnah yang banyak dilontarkan akun media sosial.

“Karena masalah ini sudah berlangsung lama dan akhirnya saya berani mengambil tindakan tegas. dalam jumpa pers di Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Sarwendah juga menjaga kesehatan mental anak-anaknya yang sedang tumbuh. Istri Ruben Onsu menjelaskan, anak-anaknya sudah bisa membaca banyaknya tuduhan pertambangan.

“Jadi saya ingin mengklarifikasi semua yang dikatakan orang-orang itu bohong dan saya harus melakukan sesuatu agar kedepannya tidak membingungkan anak-anak dan keluarga saya,” jelasnya lagi dengan suara bergetar.

Pengacara Sarwendah, Abraham Simon, membacakan imbauan masyarakat. Somasi tersebut dilayangkan lima akun TikTok sebagai berikut:

“Perkara terbuka mewakili dan atas nama klien kami Sarwendah, kami mengirimkan surat terbuka sebagai tindak lanjut tuduhan informasi atau informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau merusak nama baik dan harga diri klien kami dalam bentuk gambar atau teks yang diucapkan atau memfitnah klien kami dengan maksud untuk mencari pengakuan publik dan merugikan klien kami yang diduga pemilik akun TikTok antara lain 1. cancer @andai05065, 2. sukabakso @_ayya04, 3. jayamulya@kobil dan , 4. fullcekbio, @full.cek.bio, 5. J2_p @J2_hps ,” kata Abraham Simon membacakan panggilan tersebut.

Melalui panggilan terbuka tersebut, Sarwendah meminta pemilik akun TikTok tersebut untuk meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam, setelah menghapus video dan komentar yang mencemarkan nama baik Sarwendah. Jika tidak, Sarwendah mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke polisi.

Maka berdasarkan hal di atas, kami menyarankan pemilik akun TikTok di atas untuk melakukan hal berikut: 1. Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami dalam waktu 3 x 24 jam sejak transmisi panggilan terbuka ini. 2. Menghapus teks atau gambar atau foto .dan/atau video yang memuat tuduhan atau rumor yang menyerang kehormatan klien kami atau merusak harga dirinya 3. Dan apabila tidak terjadi apa-apa dalam jangka waktu tersebut di atas, klien kami akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengambil tindakan hukum dengan cara menulis surat ke kepolisian Indonesia, atau membawa kasus ini ke pengadilan,” demikian isi imbauan yang dibacakan Abraham Simon.

Tonton DetikSore Langsung:

(fbr/kami)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *