Jakarta –
Anggaran pertama Presiden Prabowo Subiano tahun depan sebesar Rp 3621 triliun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Kebijakan tersebut diteken Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pergantian pemerintahan.
Pasal 7 Peraturan ini, sebagaimana dimaksud pada Rabu (23/10/2024), menyatakan: “Anggaran Belanja Pemerintah Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp3.621.313.743.500.000 Proyeksi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran TKD adalah
Khusus anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Besaran anggaran tersebut digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Kinerja, Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Organisasi, dan Belanja Pemerintah Pusat Berdasarkan Program.
Dalam lampiran UU 62 Tahun 2024, tercantum daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 lembaga pemerintah, termasuk kementerian. Namun nomenklatur kementerian masih menjadi nama kementerian pada masa kabinet Indonesia maju yang dipimpin Presiden Jokowi.
Kini, Prabowo Subiano sendiri telah mengumumkan kabinet Merah Putih, jauh lebih besar dari kabinet Indonesia yang maju. Dalam aturan yang sama disebutkan pemerintah masih bisa mengubah daftar alokasi anggaran.
“Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat berdasarkan lembaga, kinerja, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Satu, yang menurut Nota Keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan apabila terjadi perubahan maka disesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 ayat 5.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlanga Hartertu angkat bicara soal peluang perubahan anggaran belanja pada APBN 2025. -P).
“Belum, belum,” simpulnya usai menghadiri rapat kabinet pertama di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ditanya mengenai target defisit yang bisa berubah, Irlanga berbicara hati-hati. “Kita lihat saja nanti,” katanya singkat.
Simak Videonya: Prabowo Minta Menteri Kurangi Seminar dan Kunjungan ke Luar Negeri
(p/hns)