Jakarta –

Awan gelap menyelimuti industri tekstil Indonesia. Industri TPT belakangan terancam bangkrut dan PHK.

Perusahaan tekstil besar kini terancam bangkrut. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Asia Tenggara yang dikenal sebagai produsen seragam militer.

Selain itu, ada banyak laporan mengenai membanjirnya lapangan kerja yang melanda industri pakaian jadi. Pada tahun 2024, akan terdapat 13.800 pekerja tekstil yang kehilangan pekerjaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau tinggal diam. Jokowi secara khusus mengundang banyak menteri perekonomiannya untuk membahas apa yang bisa menyelesaikan masalah ini.

Salah satu kebijakan Jokowi adalah melindungi barang impor agar tidak masuk ke pasar dalam negeri. Sementara itu, membanjirnya produk impor dinilai menjadi penyebab utama kegagalan industri TPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan untuk memperkenalkan Perlindungan Terhadap Tarif Impor (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) pada barang tekstil. Hal ini merupakan salah satu tuntutan Menteri Perindustrian Agus Gumivang Kartasasmite.

Pasalnya, hingga saat ini BMTP Fabric yang habis masa berlakunya pada 8 November 2022 belum memberikan kebijakan perpanjangan. Meski perpanjangan Kain BMTP telah disetujui, namun hingga saat ini Menteri Keuangan (PMK) belum mendapat landasan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (PMK) akan diangkat berdasarkan permintaannya (saat menunjuk Menteri Perindustrian) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD akan menindaklanjutinya berdasarkan permintaan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian,” kata Sri Muljani saat rapat membahas industri TPT di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/06/2024).

BMTP dan BMAD dipandang berpotensi menjadi pelindung industri dalam negeri yang mengalami kerugian besar atau terancam kerugian besar akibat meningkatnya impor barang. Kedua rencana ini merupakan alat pengganti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, BMTP dan BMAD tidak hanya akan memberlakukan aturan pada produk tekstil, tetapi juga elektronik, alas kaki, dan keramik.

“Dulu disepakati kalau untuk TPT ada bea masuk sandang, elektronik, alas kaki, keramik. Semuanya di bawah BMTP dan anti dumping,” jelas pria bernama Zulhas itu. .

Zulhas juga mengatakan timnya juga akan mengkaji aturan impor, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Aturan Impor.

Banyak poin dalam kebijakan ini yang tidak memenuhi kepentingan perusahaan dalam negeri. Anggotanya akan bertemu kembali di Kementerian Perindustrian, dan tiga hari lagi akan ada keputusan mengenai nasib Menteri Perdagangan melalui Peraturan 8/2024.

Zulhas melanjutkan, “Apakah kita kembali ke Permendag 8 atau membuat aturan baru, nanti kita bahas lebih lanjut.” Tonton video ini “Para ahli memperkirakan sektor-sektor yang terkena gelombang PHK” (halaman/gbr.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *