Jakarta –

Read More : Tim Prabowo Bantah Mau Naikkan Rasio Utang RI Jadi 50%

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan soal perkembangan pembahasan pajak Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK). Menurutnya, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut oleh Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan sendiri merupakan salah satu kementerian yang dapat memberikan rekomendasi teknis dalam penyusunan Kebijakan Cukai Minuman.

Kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2024) “Sweet Kar…sebentar lagi.”

Menurut dia, Kementerian Kesehatan sudah memberikan rekomendasi teknis terhadap kebijakan cukai manis, namun belum ada pembahasan karena semua pihak fokus pada program quick win yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Kita sudah punya, tapi kita tidak akan membicarakannya. Kita harus memilah dulu kemenangan presidennya,” kata Budi Gunadi.

Ditanya apakah cukai minuman manis bisa diterapkan tahun depan, Budi Gundi memastikan akan diterapkan paling cepat. “Saya berharap bisa dilaksanakan secepatnya,” ujarnya singkat.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan cukai minuman kemasan manis (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan target tahun 2024 sebesar Rp 4,3 triliun.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, M. Aflah Farobi menjelaskan. Target ini ditentukan dengan mengacu pada kajian pertumbuhan ekonomi.

“Pajak MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliun dan tahun depan 2025 sebesar Rp3,8 triliun,” kata Aflah dalam acara temu media di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian Perkiraan Pendapatan dan Belanja Negara Pada APBN Tahun 2025 yang baru saja diteken Prabowo pada 30 November 2024, cukai pemanis juga masuk dalam salah satu target penerimaan negara tahun 2025. .

Prabowo sendiri menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005.127.683.257.000 pada tahun 2025. Penerimaan ini berasal dari penerimaan negara pajak dan bukan pajak (PNBP).

Oleh karena itu, penerimaan cukai pemanis masuk dalam kategori penerimaan pajak dalam negeri, khususnya dalam daftar penerimaan cukai yang ditargetkan sebesar Rp 3,8 triliun. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *