Jakarta –
Sidang pernikahan Mahalini dan Rizky Febian atau pengukuhan pernikahan masih menjadi salah satu perbincangan hangat. Sidang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 November 2024.
Salah satu yang terpenting dalam hal ini adalah akan dihadirkannya saksi-saksi yang mengetahui perkembangan pernikahan kedua penyanyi ini.
Lantas apakah Sule akan dipanggil sebagai saksi di persidangan?
“Dalam hal ini saksi-saksi yang kami sebutkan di awal adalah para saksi yang disebutkan dalam akad nikah. Nah, jika tidak bisa hadir maka hakim akan meminta kehadiran para saksi di pesta pernikahan atau di meja akad nikah. ,” kata Kepala Humas. Suryana Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024) di kantornya.
“Misalnya kalau memeriksa keluarga boleh jadi saksi atau tidak, hakim akan menilai karena saksi nikah itu perlu menyebutkan nama keluarga ya. Juri, itu kewenangan hakim mau menerima atau tidak tidak,” sambungnya.
Dalam persidangan 18 November 2024, Rizky Febian dan Mahalini pun harus hadir di pengadilan. Absennya Mahalini dan Rizky Febia pada 4 November 2024 menjadi salah satu alasan sidang ditunda hingga 18 November 2024 untuk kehadiran mereka.
Jadi, meski diwakili kuasa hukumnya, dia tetap tertarik untuk dipaksa berangkat, makanya persidangan akan dilanjutkan pada 18 November 2024, kata Suryana.
Suryana juga menjelaskan, nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan diwawancarai langsung oleh juri dan kemudian dilakukan proses pembuktian.
“Pemimpinnya harus ada. Rencananya mulai dulu, baru pihak lapas akan menanyakan kepada pimpinannya apakah ada, baru langkah selanjutnya bisa menjadi alat bukti. (Bukti), jadi sesuai dalil-dalil yang beredar soal itu. Artinya surat nikah sudah mereka siapkan,” kata Suryana.
Diketahui, pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, seorang pengusaha oleh-oleh khas Bali, Gusti Ngurah Anom atau biasa disapa Ajik Krisna melihat Mahalini. Sedangkan dari pihak Rizky Febian, Dicky Chandra menjadi saksi. Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Demi Pengakuan Nasional” (wes/pus)