Jakarta –
Rencana pembangunan beach club dan villa di Gunungkidul dinilai sangat aneh. Karena sedang dibangun di kawasan yang dilindungi secara geologis.
Ide mendirikan beach club di Gunungkidul datang dari artis Raffi Ahmad. Ia dan tim tak sekadar sempat melakukan peletakan batu pertama lokasi yang direncanakan. Proyek ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan lingkungan. Banyak pihak yang protes dan menyerukan penolakan di media sosial seperti Instagram dan situs petisi Change.org yang ditandatangani 57.000 orang pada Rabu (12/6/2024).
Banyak pihak yang menolak hal tersebut karena proyek kontroversial tersebut dibangun di Kawasan Alam Karst Gunung Sewu (KBAK), sebuah cagar geologi. Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad baru-baru ini memutuskan mundur dari proyek kontroversial tersebut.
Usai acara peletakan batu pertama yang juga dihadiri Bupati Gunungkidul Suryananta, ternyata proyek tersebut belum disetujui.
Saat membenarkan progres pembangunan beach club tersebut, Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Gunungkidul Asar Jajar Riyanti mengatakan pihaknya belum mengetahui permintaan persetujuan Raffi Ahmad.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan persetujuan rencana tersebut,” kata Riyanti kepada detikJogja melalui telepon, Selasa (11/6).
Dalam Online Single Submission (OSS), Riyanti belum menemukan permohonan persetujuan tersebut. Riyanti juga mengaku tidak mengetahui apakah izin tersebut berada di wilayah hukum kabupaten atau tidak.
“Kami belum tahu permohonannya seperti apa, apakah itu dewan daerah atau bukan, dan kami belum mengkajinya,” ujarnya.
WALHI menilai ada kejanggalan
Menanggapi hal tersebut, Forum Lingkungan Hidup Yogyakarta (WALHI) menilai ada yang janggal dalam wacana tersebut. Menurut mereka, disetujui atau tidak, gagasan membangun beach club di KBAK Gunungsewu sebaiknya ditolak.
“Ini melanggar tata ruang karena tidak boleh membangun di karst. Artinya tidak perlu menunggu izin dan pemerintah Gunungkidul harus tegas menolak pembangunan Bekizart jika mempertimbangkan perlindungan KBAK Gunungsewu dan dia sudah bertanggung jawab bahkan tidak memulai proyek ini, kata Rizki Abiyoga, kuasa hukum WALHI Yogyakarta. saat dihubungi detikTravel, Rabu (6 Desember 2024).
“Ya aneh sekali, menurut aturan jelas ini kawasan yang harus dilindungi. Kalaupun DPMPTSP memberi izin, itu aneh, berarti melanggar aturan,” lanjutnya. Saksikan video “Lokasi Country Beach Club Gunungkidul Dibatalkan oleh Raffi Ahmad” (wkn/wsw)