Jakarta –

Peraturan turunan terkait pembatasan penjualan dan iklan rokok pada Peraturan Pemerintah No. Tanggal 28 Tahun 2024 telah sesuai dengan UU No. Tanggal 17 tahun 2023 masih belum “resmi”. Kementerian Kesehatan RI menyampaikan, banyak poin yang telah disiapkan dan dimasukkan ke dalam audiensi publik atau debat publik untuk melibatkan partisipasi semua pihak.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif di website Healthy Engagement. Tujuannya, pada pertengahan Februari 2025, konsultasi publik sudah selesai dan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni rekonsiliasi antar kementerian dan lembaga.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, “Karena tembakau memberikan banyak masukan, kami memberikan waktu yang cukup kepada pemangku kepentingan dari pemerintah dan masyarakat.” dr. Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi publik di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).

“Banyak juga yang akan kita kelola nanti, antara lain turunannya, kadar nikotin, batasan tar, dan zat aditif apa saja,” kata Dr Nadia.

Urgensi praktik PP ini terkait dengan semakin banyaknya anak yang menjadi perokok aktif. Dr. Lebih lanjut Nadia mengatakan, usia pertama kali merokok di Indonesia meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun.

“Indonesia memiliki anak-anak yang rentan merokok, tidak hanya perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Rata-rata rumah tangga, 60 persen anak-anak terpapar asap rokok di rumah,” kata Dr Nadia.

Rokok merupakan penyebab paling umum penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, dan kanker. Tren kasus meningkat secara signifikan, dr. ucap Nadia. Berdasarkan data global, empat penyakit yang memberikan kontribusi terbesar bagi negara adalah penyakit tidak menular.

“Kalau kita lihat keempat penyakit ini dari sisi finansial, merupakan penyakit yang paling mahal. Data BPJS menunjukkan ratusan juta dana dikeluarkan untuk penyakit-penyakit tersebut. Merokok merupakan faktor risiko penyakit kedua yang paling umum,” jelasnya video “Video: Ibu Dr. banyak menangis. ARL, semoga tidak ada kejadian intimidasi PPDS” (naf/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *