Jakarta –

Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Smartfren menyatakan siap menyesuaikan tarif setelah kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau wajib, bagaimana kita melawan? Semua peraturan pemerintah harus dipatuhi. Tidak bisa dibantah,” kata Merza Fachys, Direktur Utama Smartfren saat Pameran Kinerja Publik 2024 perseroan di Jakarta, Jumat (20/12/2024). .

Ia memahami penyesuaian tarif akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berdampak pada pengguna Smartfren, dan kebijakan ini juga berdampak pada industri telekomunikasi secara keseluruhan. Namun, pemangku kepentingan tidak dapat menentang kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau telurnya tumbuh begitu saja, tidak bisa kita pungkiri,” kata Merza.

Menurut dia, kenaikan harga akan menimbulkan gejolak di pasar. Namun masyarakat akan terus membeli layanan telekomunikasi.

“Semua kenaikan harga di pasar harus bergejolak terlebih dahulu, lalu berlanjut,” kata CEO Smartfren.

Sekadar informasi, mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan mengamanatkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HE).’

Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya untuk produk atau jasa yang tergolong rumah sakit mewah dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya berstandar internasional lembaga pendidikan berbiaya tinggi atau layanan pendidikan premium sejenis konsumsi listrik rumah tangga. dengan daya 3.600-6.600 VA Beras kualitas premium Buah-buahan kategori premium Ikan kualitas tinggi seperti salmon dan tuna Udang dan kepiting mewah misalnya rajungan Daging premium seperti wagyu atau kobe,

PPN sebesar 12 persen akan diterapkan pada berbagai kategori barang. Barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan smartphone. Produk fashion seperti baju, tas dan sepatu. Daftar tersebut juga mencakup makanan dan minuman yang disajikan di hotel dan restoran, serta makanan olahan dalam kemasan. Kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil, pinjaman telekomunikasi, perabot rumah tangga seperti kursi dan meja, produk digital seperti layanan dan aplikasi streaming.

Saksikan video “Video: Pemerintah berikan insentif PPN Rp 265,6 T untuk pendidikan bahan pokok” (afr/afr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *