Jakarta –

Situs resmi Kadin di www.kadin.id ditutup sejak 6 Oktober. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dhaniswara K. Harjono.

Dhanis mengatakan, situs resmi Kadin www.kadin.id ditutup dan tidak bisa diakses mulai 6 Oktober 2024. Akibatnya, pelayanan Kadin kepada anggotanya kini terganggu. Padahal situs tersebut merupakan platform resmi yang berfungsi sebagai sumber informasi profil organisasi, program kerja, dan layanan bagi anggota Kadin dan dunia usaha.

Website resmi Kadin, www.kadin.id, telah ditutup dan tidak dapat diakses, sejak 6 Oktober 2024. Penutupan tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan ditemukan pada daftar pemblokiran TrustPositif Cominfo dan berbagai penyedia layanan internet (ISP) .” kata Dhanis dalam sebuah pernyataan. miliknya, Kamis (10/9/2024).

Dhanis menjelaskan, sejak pertama kali didaftarkan ke PANDI pada 3 Oktober 2016, kadin.id tidak dilaporkan melanggar aturan apa pun. Dikatakannya, konten situs tersebut memuat layanan bagi anggota dan dunia usaha dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika no. 5/2020 Pasal 14 Ayat 3.

Sebagai tindak lanjutnya, Kadin Indonesia telah menyampaikan surat resmi 2005/DP/X/2024 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Bapak Budi Arie Setiadi, pada tanggal 6 Oktober 2024, untuk meminta akses website kadin id kembali normal” bekerja sesuai misi dan tugasnya sebagai wadah bagi para pelaku usaha dan mitra pemerintah orang Indonesia,” tambahnya.

Terkait dinamika internal Kadin Indonesia, Dhania mengatakan hingga saat ini kita berpegang teguh pada hasil keputusan Munas VIII tahun 2021 yang dilaksanakan berdasarkan UU 1 Tahun 1987, Keppres. Nomor 18 Tahun 2022 dan peraturan organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Ia mendesak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mematuhi kesepakatan pada 27 September 2024. Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, semua pihak sepakat untuk menjaga harkat dan martabat organisasi, melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) ( Munas). ) yang berlangsung setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dipilih pada waktunya sesuai dengan pedoman pemerintah.

“Saat ini kita sedang menyelesaikan persiapan Rapimnas Nasional menuju Musyawarah Nasional IX Kadin Indonesia. Segala sesuatu yang dilakukan, termasuk pengangkatan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada UU 1 Tahun 1987, Peraturan Presiden Nomor -18 Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia,” dia menjelaskan.

Sebelumnya detikcom mencoba mengaksesnya, namun situs tersebut tidak menampilkan informasi mengenai Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sebaliknya itu menunjukkan halaman tersebut sebagai tidak dapat diakses.

Saat detikcom mencari ‘Kadin’ di bilah pencarian, muncul halaman Kadin lain yaitu kadinindonesia.id. Situs tersebut bisa diakses dan untuk pertama kalinya muncul poster ucapan selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Jenderal Kadin Indonesia 2024-2029.

Wakil Ketua Umum Komunikasi dan Informatika Kadin Firlie Ganinduto mengatakan laman kadin.id masuk daftar hitam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Minggu sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengatakan situs masuk daftar hitam Kominfo jika memuat konten atau layanan tidak pantas, seperti perjudian online dan pornografi.

“Masuk blacklist Kominfo jam tiga, 2.30-2.40 siang. Nah, itu bagus buat kita, website kita itu profil organisasinya dan pelayanannya. Yang penting pelayanannya. Jadi ujung-ujungnya karena diblokir layanan kami terganggu,” kata Firlie di detikcom, Rabu (9/10/2024)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *