Jakarta –
Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses pada Sabtu, 29 Juni 2024. Kondisi ini terjadi menjelang batas waktu pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Minggu 30 Juni 2024 .
Melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/2024), DJP mengumumkan akan mempertahankan sistem tersebut. Hal ini mengakibatkan layanan tersebut tidak dapat diakses pada pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami informasikan bahwa seluruh Permintaan Layanan Eksternal tidak dapat diakses sementara pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. ,” tulis keterangan DJP.
DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, dan meminta masyarakat mengantisipasi periode ini. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Hal ini disampaikan agar masyarakat pengguna jasa DJP dapat mengantisipasi periode ini,” imbuhnya.
Namun halaman login https://www.pajak.go.id/ yang sebelumnya sulit diakses kini kembali normal. Sementara itu, website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp masih belum bisa diakses hingga berita ini ditulis.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah akan menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai Senin (1/7). NIK akan diimplementasikan sepenuhnya sebagai NPWP perseorangan penduduk.
Oleh karena itu NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak berlaku lagi. Sedangkan perorangan, badan, dan instansi pemerintah bukan penduduk menggunakan NPWP 16 digit.
Integrasi NIK dan NPWP akan menjadi Nomor Identitas Unik (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, serta melengkapi database data pada master file Wajib Pajak. (ily/sekarang)