Jakarta –
Website perbandingan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali tersedia seperti biasa. Situs tersebut sebelumnya down pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan website sudah kembali normal dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.
“Kami informasikan bahwa pemadaman layanan yang semula dimulai pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 pukul 08.00 hingga 23.59 telah berakhir dan seluruh layanan telah tersedia kembali,” tulis DJP Kementerian Keuangan. dikutip Minggu (30/06/2024) di situs resminya.
Laman https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp kembali tersedia setelah kemarin, tidak bisa dijangkau sama sekali.
Untuk lebih jelasnya, pemerintah akan menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. NIK akan diterapkan sepenuhnya sebagai NPWP bagi individu penduduk. Artinya hari ini adalah hari terakhir untuk mengkonversi NIK Anda ke NPWP.
Dengan demikian, NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak berlaku lagi. Sementara bagi perorangan, badan, dan instansi pemerintah bukan penduduk, akan menggunakan NPWP 16 digit.
Apakah integrasi NIK dan NPWP menjadi nomor identifikasi unik (SIN) yang membantu sinkronisasi, kontrol dan validasi terkait registrasi dan modifikasi data wajib pajak serta pengisian database pada master file wajib pajak di NPWP?
Wajib Pajak juga dapat melakukan koordinasi atau konfirmasi NIK dengan NPWP secara mandiri di website https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP). Buka DJP Online di jasa.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan (captcha) yang diberikan. Setelah login berhasil, masuk ke menu utama “Profil”.
3. Pada menu “Profil”, ditampilkan status keabsahan data utama yang ada: “Diperlukan pembaruan” atau “Diperlukan konfirmasi”. Status ini menandakan Anda perlu memeriksa NIK Anda
4. Pada halaman menu ‘Profil’ juga akan ada ‘Data Utama’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
5. Setelah selesai, klik tombol “Validasi”. Sistem tersebut terkonfirmasi dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian jika data telah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik “OK” pada notifikasi tersebut
7. Kemudian pilih menu “Ubah Profil”.
8. Klasifikasi wilayah usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga juga dapat diisi pada bagian perubahan profil.
9. Jika sudah melengkapi dan memverifikasi profil, Anda dapat login DJP Online dengan NIK Anda.
Apabila pemeriksaan tidak berhasil karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, maka wajib pajak dapat menghubungi Kantor Dukcapila untuk memverifikasi ketidaksesuaian data tersebut.
Selain melalui layanan online, untuk melakukan rekonsiliasi NIK dan NPWP, wajib pajak juga dapat menghubungi customer service Pajak Kring di 1500200 atau langsung menghubungi kantor administrasi perpajakan (KPP) terdekat. (kilo/kilo)