Jakarta –

Departemen Umum Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat angka identifikasi 99% atau 75 juta orang pada Oktober 2024 sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya masih terdapat ketidaksesuaian sebesar 1%.

DJP menghimbau kepada wajib pajak yang belum melakukan pencocokan NIK-NPWP. Pasalnya, tersisa dua bulan lagi hingga akhir tahun 2024.

“Apakah #KawanPajak sudah memetakan semua datanya? Jika tidak, lakukan melalui pajak.go.id dan pastikan data NIK-NPWP benar!” Tulis postingan DJP di Instagram resminya yang dikutip Senin (14/11/2024).

DJP menegaskan, pencocokan NIK dengan NPWP merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendapatkan data Indonesia. Dengan mencocokkan NIK dengan NPWP, pengelolaan pajak menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.

Wajib Pajak dapat mengecek kelayakan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila tidak cocok, Wajib Pajak dapat mencocokkan melalui DJP Online dengan mengisi data formulir yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor telepon, Klasifikasi Area Bisnis (BCA) serta data anggota keluarga sesuai dengan kondisi saat ini. .

Setelah itu, Wajib Pajak dapat mengklik tombol ‘Ubah Profil’ untuk mengubah data profil. Jika mengalami kendala, silakan menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau jaringan lain yang dapat diakses menggunakan NIK.

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 2. Akun DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 3. Informasi KSWP (https://infokswp.pajak .go.id/) 4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 5. Konsolidasi E-Bupot (https://unifikasi.pajak.go.id/) 6. E- Konsolidasi Bupot Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) E-Keberatan (https://eobjection.pajak.go.id/) 8. Pendaftaran elektronik (https://ereg .pajak.go .id/) E-filing (https://efiling.pajak.go.id/) 10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/) 11. E-PHTB DJP Online (https:/ /ephtb.pajak.go.id/) 12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/) 13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id /) 14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/) 15. E-Reporting Investasi dan Dividen (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) Notifikasi E-PHTB (https:/ /ephtbnotarisppat.pajak .go.id) 17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 19. Dorongan e-report ( https://ereportingbesar.pajak.go.id/) Perlengkapan insentif (https://cepatinsentif.pajak.go.id/) Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/) 22. Eksternal E -Layanan API faktur (antarmuka pemrograman aplikasi / API); 23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id); 24. Website dan Komputer E-Faktur (https://web-efaktur.pajak.go.id); 25. Masa Pajak SPT 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id 26). Portal Pendaftaran dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login); 27. Pelayanan Penagihan PJAP (API); Dan 28. E-Nova (https://efaktur.pajak.go.id) Pengembalian PPN Khusus 30. E-form OP dan e-form Keagenan 31. SPT Berkala PPS Final32. Laporan Investasi Pialang 33. Laporan PMSE Pelayanan PJAP (API) 34. e-Filing PJAP (API) 35. Web Billing Internet36. Penyusutan dan amortisasi 37. Laporan Stempel SPT Kewajiban

(Bantuan / Foto)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *