Jakarta –

Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa Indonesia akan menerapkan tarif pajak perusahaan internasional sebesar 15 persen. Tarif tersebut merupakan pajak minimum global (GMT) atau pajak minimum internasional yang disepakati oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“GMT masih kita persiapkan, nanti kita persiapkan,” kata Kepala Biro Keuangan Kementerian Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan Fevrio Nathan Kajaribu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta. Kamis. (3/10/2024).

Pihaknya sedang dalam proses mempersiapkan nota keanggotaan Indonesia di OECD yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. OECD sendiri merupakan organisasi antarpemerintah atau antarpemerintah negara-negara di seluruh dunia yang memiliki misi mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan adil.

Negara-negara OECD menyumbang sekitar 80% perdagangan dan investasi dunia. Negara-negara maju mendominasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hartarto Airlangga Hartarto mengatakan jika Indonesia menjadi anggota OECD maka status Indonesia akan setara dengan negara maju.

Tentunya dengan keinginan untuk memperkuat perekonomian nasional di Indonesia untuk memberikan pelayanan publik dengan standar yang sama dengan negara-negara dengan pendapatan per kapita lebih dari 20,000 USD. “Kami berharap ini bisa tercapai pada tahun 2045,” ujarnya.

Saat ini, Indonesia adalah negara penandatangan ASEAN pertama. Status keanggotaan Indonesia telah dipastikan dan beberapa persyaratan sedang dipenuhi oleh pemerintah.

“Dengan demikian, Thailand akan segera bergabung dengan kita, sudah mengajukan keanggotaan dan saat ini sedang bekerja di OECD. Jadi seluruh pemangku kepentingan sudah berkumpul secara online dan offline. Kita berharap bisa melanjutkan tahap awal ini,” jelasnya.

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati kemudian mengatakan, peran Kementerian Keuangan di OECD ada enam dalam hal perpajakan, anggaran, komite terkait keuangan, dana pensiun, asuransi, lingkungan hidup, dan dukungan manajemen kepada UKM.

“Semua itu terkait langsung dengan Kementerian Keuangan baik itu Menteri Keuangan, Direktur Keuangan Negara, atau Ketua KSSK. Kami tentu mendukung banyak komitmen Kementerian Lembaga,” ujarnya.

Menurut Kementerian Keuangan, tarif pajak internasional minimum adalah 15% untuk perusahaan multinasional (MNC). Perusahaan tersebut sekurang-kurangnya harus mempunyai anak perusahaan atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di bawah kendali perusahaan induk.

Selain itu, setidaknya dalam dua dari empat tahun keuangan hingga tahun pajak yang ditinjau, perusahaan teratas memperoleh laba sebesar €750 juta atau lebih dalam akun konsolidasinya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan pajak minimum internasional. GMT direkomendasikan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan rasio efektif minimal 15%.

Wakil Menteri Keuangan II Tomas Djiwandono mengatakan penerapan pajak minimum internasional di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.

Berdasarkan analisa pemerintah, penerapan pajak minimum internasional dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp3,8 hingga 8,8 triliun, kata Thomas seperti dikutip dalam International Tax Forum 2024, Rabu (25/9). (seseorang)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *