Jakarta-

Read More : Jokowi ke Abu Dhabi, Dijemput Limusin Mewah Putih Ini

Mobil hybrid akan mendapat diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Terutama produk buatan lokal. Toyota Yaris Cross Hybrid menjadi salah satu model yang mampu menerima insentif finansial tersebut. Berikut simulasi diskon PPnBM Yaris Cross Hybrid.

Sebagai informasi, saat ini kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Perpajakan, Pengadaan dan Pengadaannya. pemberian pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, kendaraan hibrida dengan kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda. (DPP) yang bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi.

Setelah dikalikan dengan DPP, pajak mobil full hybrid berkisar antara 6 hingga 8%, dengan perhitungan sebagai berikut.

PPnBM kendaraan full hybrid menurut Pasal 6PPnBM adalah sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari harga jual kendaraan full bensin dengan volume maksimal 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar melebihi 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 6%, berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

= (PPnBM x Harga Jual DPP)= 15% x 40%= 6%

Contoh lain PPnBM untuk kendaraan berbahan bakar bensin berdasarkan Pasal 7PPnBM adalah sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 46,6% untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc dengan jarak tempuh bahan bakar melebihi 18,4 km/liter dan sampai dengan 23 km/liter atau Kadar emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sekitar 7%, dengan perhitungan sebagai berikut:

= 15% x 46,6% = 6,99% (dibulatkan menjadi 7%)

Jadi pengenaan PPnBM terhadap kendaraan ukuran penuh lainnya diatur dalam Pasal 8PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (harga jual) sebesar 53,3% untuk kendaraan ukuran penuh berbahan bakar bensin dengan volume maksimum 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar di atas 15,5 km/ liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 di atas 125-150 gram per kilometer.

Oleh karena itu, mobil full hybrid dikenakan pajak sebesar 8%, dengan perhitungan sebagai berikut: = 15% x 53,33% = 8%

Promosi PPnBM

Belum lama ini, pemerintah memastikan mobil hybrid akan mendapat insentif PPnBM DTP (pajak barang mewah pemerintah). Pemerintah mengumumkan dalam konferensi pers tentang paket stimulus kemakmuran yang akan mencakup 3% kendaraan hibrida PPnBM. Sementara itu, yang lain terus menerima klien.

Jika mendapat insentif 3%, kemungkinan besar kendaraan hybrid masih dikenakan PPnBM sebesar 3-5%. Harga mobil juga dapat mempengaruhi insentif ini. Meski demikian, beberapa pabrikan masih menghitung harga mobil dengan diskon PPnBM.

Sebaliknya, harga mobil tidak hanya ditentukan oleh PPnBM saja. Ada juga kategori pajak lainnya seperti PPN, PKB, BBNKB dan biaya pengelolaan angkutan. Apalagi mulai tahun depan, mobil yang kini tergolong barang mewah pun bisa dikenakan PPN sebesar 12%. Berikut simulasi perhitungan harga mobil hybrid dengan diskon PPnBM dan PPN 12%.

Kali ini tim detikOto menghitung simulasi PPnBM 3% pada mobil Yaris Cross Hybrid. Peraturan no. 8 Tahun 2024 Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan, Pajak Balik Nama Kendaraan dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, Yaris Cross tipe HV CVT TSS punya mobil. Harga Beli (NJKB) Rp 329 juta, DPP PKB Rp 345.450.000 dan perbandingan berat 1.050. Dalam simulasi kali ini, Yaris Cross dinilai berada di bawah tarif PPnBM mobil hybrid terendah yakni 6%.

Dalam simulasi ini, harga PKB dan BBNKB untuk properti pertama di wilayah Jakarta tanpa peluang pajak diperhitungkan. Perhitungan tarif PPnBM untuk Yaris Cross Hybrid adalah 3% (setelah pengurangan PPnBM) dan 6% (standar). Inilah pemerannya

Berikut perhitungan harga Yaris Cross Hybrid dengan insentif PPnBM 3%:

Basis Pajak (DPP)

NJKB = Rp329.000.000

DPP = NJKB x berat total (1.050)=329.000.000 x 1.050= Rp 345.450.000

Insentif PPnBM sebesar 3%.

(Harga PPnBM – diskon 3%) x DPP= (6% -3%) x Rp 345.450.000= Rp 10.363.500

TONG

Nilai PPN= 12% x DPP= 12% x Rp 345.450.000= Rp 41.454.000

BBNKB

Harga BBNKB = 12,5%​​(kendaraan pertama/mobil baru) x NJKB= 12,5% x Rp 329.000.000 = Rp 41.125.000

PKL

Harga PKB = 2% x DPP= 2% x Rp 345.450.000 = Rp 6.909.000

Biaya administrasi mengacu pada undang-undang pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

STNK produksi mobil baru = Rp 200.000 – TNKB produksi mobil baru = Rp 100.000 – BPKB produksi mobil baru = Rp 375.000 Total = Rp 675.000

– SWDKLLJ = Rp 143.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 345.450.000 + Rp 10.363.500 + Rp 41.454.000 + Rp 43.181.250 + Rp 6.040 + Rp 6.000 = 448.175.750 Rp

Perhitungan harga kendaraan hybrid tanpa potongan PPnBM ditambah PPN sebesar 12%.

Perbedaan di atas hanya pada besaran PPnBM saja. Perhitungan selebihnya tetap sama.

PPnBM

Harga PPnBM = 6% x DPP= 6% x Rp345.450.000= Rp20.727.000

Harga Mobil = DPP + PPnBM + PPN + BBNKB + PKB + Biaya Administrasi + SWDKLLJ= Rp 345.450.000 + Rp 20.727.000 + Rp 41.454.000 + Rp 41.125.000 + Rp 6,0 + Rp 456.483.000 = Rp 456.483.000

Cara di atas merupakan simulasi yang dilakukan detikOto dengan menggunakan besaran NJKB PPnBM dan DPP sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, perhitungan di atas merupakan simulasi OTR Jakarta. Harga bisa berbeda-beda tergantung wilayah, apalagi mulai tahun depan akan ada PKB dan BBNKB di wilayah selain Jakarta.

Banderolnya akan diumumkan secara resmi oleh pabrikan saat aturan tersebut berlaku. (belakang/lua)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *