Jakarta –
Kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mempengaruhi harga LCGC. Berikut perhitungan harga Toyota Kalya dengan PPN 12 persen.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen menyasar barang mewah. Kriteria barang mewah yang dimaksud adalah barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan norma tersebut, mobil termasuk dalam barang yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Kenaikan PPN tentunya akan berdampak pada kenaikan harga mobil juga. Harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) juga akan terdampak. Seperti diketahui, mobil LCGC saat ini dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Salah satu salesman di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 baru-baru ini mengatakan, kenaikan harga tersebut karena adanya PPN yang menyebabkan harga Calya Cs naik jutaan.
“Tahun depan PPN naik, dan mobil seperti Calya-Agya diperkirakan naik sekitar Rp 17 juta. Jadi harganya (mobil LCGC) mencapai Rp 200 juta,” kata penjual itu.
Di bawah ini tim detikOto melakukan simulasi harga mobil LCGC dengan kenaikan PPN 12 persen. Pada simulasi ini model yang dipilih adalah Calya 1.2 E MT. Penghitungan Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor (NJKB) mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengacu pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Kompensasi Pemindahan Hak Milik, Motor pajak kendaraan dan alat berat pada tahun 2024. Harga Kalya Kalya sudah termasuk PPN 12 persen
Dalam simulasi ini, tarif PKB dipertimbangkan untuk tarif PKB dan BBNKB untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta tanpa opsi pajak. Ini adalah simulasi.
NJKB Calya 1,2 E M/T= Rp 125.000.000 DPP= NJKB x Koefisien Berat (1.050)= Rp 125.000.000 x 1.050 = Rp 131.250.000P
Tarif PPnBM LCGC = 3% x DPP= 3% x Rp 131.250.000= PPN Rp 3.937.500
Tarif PPN = 12% x DPP = 12% x Rp 131.250.000 = Rp 15.750.000 BBNKB
Tarif BBNKB= 12,5% (pengiriman pertama/kendaraan baru) x NJKB= 12,5% x Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000 PKB
Tarif PKB = 2% x DPP= 2% x Rp131.250.000= Rp2.625.000 STNK, TNKB, BPKB
Biaya Administrasi Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia STNK Penerbitan Mobil Baru = Rp 200.000 Penerbitan Mobil Baru TNKB = Rp 100.000 Penerbitan Mobil Baru BPKB = Mulai Rp 500. Rp 675.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Jika semua perhitungan di atas dijumlahkan, maka besarnya adalah: Rp 170.005.500. Sebagai perbandingan, jika menggunakan perhitungan PPN 11 persen maka totalnya adalah Rp 168.693.000. Pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen menambah harga. Perlu ditegaskan bahwa perhitungan di atas merupakan simulasi. Selain itu, NJKB yang digunakan dalam perhitungannya berlaku untuk tahun 2024. NJKB kemungkinan akan berbeda pada tahun 2025. Harga jual juga dapat berubah karena pertimbangan lain dari pihak produsen seperti kenaikan biaya produksi dan biaya lainnya. Harga pastinya pasti akan diumumkan secara resmi oleh pihak pabrikan. (kering / siang hari)