Jakarta –

Read More : Google Dikabarkan PHK Ratusan Pegawai di Tiga Divisi

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.

Pada hari terakhir tahun 2024, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Prabowo menegaskan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam sektor mewah.

“Jet pribadi tergolong barang mewah yang digunakan atau digunakan oleh masyarakat kelas atas, kemudian yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas kelas menengah. kata Prabowo di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Pernyataan lengkap Prabowo terkait PPN 12%:

Assalamualaikum selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua. Terima kasih teman-teman media. Sore ini, mulai pukul 03.50, saya hampir menghadiri rapat akhir tahun Menteri Keuangan dan jajarannya. Jadi hari ini tingkat Kementerian Keuangan mengikuti aliran uang ke pemerintah Indonesia dari pajak, dari bea cukai, dari PNBP, lalu karena tepat 00 berarti tahun anggaran 2024 ditutup.

Tadi saya sudah mendapat pemaparan dari Menteri Keuangan, Implementasi APBN 2024 dan Alhamdulillah di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh tekanan terhadap seluruh perekonomian dunia yang mempengaruhi harga-harga barang itu. pada akhirnya. mempengaruhi pendapatan kami, juga mempengaruhi harga minyak dan gas.

Ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara secara bijaksana, bijaksana, hati-hati dan kita masih bisa mengendalikan defisit kita dalam koridor-koridor yang masih cukup hati-hati dan mampu kita kelola.

Dalam hal ini, saya juga berpendapat ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dimana mungkin ada keraguan atau kurang pemahaman yang baik, seperti yang terjadi setelah koordinasi. dan diskusi. oleh Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lainnya. Saya merasa perlu untuk mengatasi sendiri permasalahan PPN 12% ini.

Jadi bapak dan ibu sekalian, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% merupakan sebuah amanah, amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, sesuai kesepakatan Pemerintah RI dan DPR pada tahun 2021, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, hal ini sudah terlaksana.

Lalu UU mengamanatkan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Besok. Kenaikan bertahap ini direncanakan agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara, inilah pandangan pemerintahan yang saya pimpin. Saya juga meyakini pemerintahan sebelumnya, bahwa segala kebijakan perpajakan harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat secara menyeluruh, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kami adalah selalu berpihak pada rakyat, berpihak pada nasional. kepentingan, serta berjuang dan bekerja demi kebaikan rakyat.

Oleh karena itu, seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sekali lagi saya ulangi agar jelas, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Artinya, beberapa barang dan jasa yang hingga saat ini dikenakan PPN merupakan barang mewah yang dikonsumsi oleh orang mampu dan orang kaya. Misalnya saja pesawat jet pribadi yang tergolong barang mewah yang digunakan atau digunakan oleh masyarakat kelas atas. Lalu kapal pesiar, lalu rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas kelas menengah.

Artinya, terhadap barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak akan terjadi kenaikan PPN dan akan tetap sama seperti sekarang. Yang berlaku sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang sampai saat ini mendapat fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% tetap berlaku. Saya katakan lagi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang mendapat fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0%, masih berlaku.

Pemerintah berjanji akan memberikan paket stimulus, nilai stimulusnya Rp 38,6 triliun. Seperti yang disebutkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta masyarakat yang menerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik daya maksimal 2.200 VA. Pembiayaan usaha padat karya. Pasal 21 Insentif PPh bagi pegawai bergaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, kemudian gratis PPh bagi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun, dan seterusnya. Total nilai paket stimulus ini sebesar Rp38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum yang masih dibebaskan PPN yaitu tarif 0% sudah termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum. pelayanan, rumah sederhana, air minum.

Saudara sekalian, dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan memihak rakyat. Saya kira, hal-hal yang lebih teknis akan dilakukan oleh kementerian terkait dan seluruh lembaga terkait. Saya rasa itu saja dari saya, terima kasih. Selamat Malam Tahun Baru.

Dan lihatlah, di malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Hingga pukul 00.00 pemerintahan akan berangkat, sebagian besar pejabat masih berada di kantor masing-masing. Saya pikir, sekali lagi, rekan senegara dan saudara saya akan mengalami tahun baru yang baik. Kita menghadapi tahun baru dengan penuh suka cita, harapan dan keyakinan bahwa Indonesia akan bangkit. Terima kasih. Selesai.

Tonton video ‘Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mewah’:

(objek/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *