Jakarta –

Read More : Stimulasi Tumbuh Kembang Anak, Pilih Mainan di Toys Kingdom Pakai Promo BRI

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri patut bergembira. Pasalnya, pemerintah sudah mulai mencairkan Gaji-13 pada 3 Juni 2024.

Selain gaji pokok, komponen gaji ke-13 mencakup beberapa tunjangan.

Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan pangkat/umum, tunjangan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru/tunjangan honorer profesi, kata Denny, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan. Senin (3/6/2024).

Penerima Gaji Ke-13 Peraturan Pemerintah (GP) Nomor Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2024 Perlu diketahui, 14 diatur pada tahun 2024.

Pasal 2 PP tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan tunjangan cuti dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pegawai pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) calon PNS dan PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota kepolisian, dan (e) masyarakat sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(1). Petugas.

Pasal 3 ayat 5 menyebutkan pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain (a) purnawirawan pegawai negeri sipil, (b) purnawirawan prajurit TNI, (c) purnawirawan anggota Polri, dan (d) purnawirawan pejabat pemerintah.

Pensiunan juga mendapat gaji ke-13. Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 8 PP ini. Kemudian penerima tunjangan gaji ke-13 juga dijelaskan pada Pasal 3 (9).

Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan, hari libur dan 13 gaji dianggarkan dari anggaran pendapatan dan pengeluaran pegawai negeri sipil, personel militer PPPK, TNI, anggota Polri. Pegawai Pemerintah, Badan Kewaspadaan Korupsi. Komisi Penghapusan, Pimpinan Perusahaan Penyiaran Publik dan Pegawai Aparatur Sipil Non Pemerintah yang bekerja di Perusahaan Penyiaran Publik:

A. Gaji Pokok b. Tunjangan keluarga. Tunjangan makanan. Tunjangan Pasca atau Tunjangan Umum, Dane. Pembayaran kinerja, menurut pangkat, posisi, tingkat pekerjaan atau kelas pekerjaan.

Selain itu, komponen gaji ke-13 bagi berbagai penerima upah terkait dengan PP. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 misalnya tunjangan cuti dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD untuk pendapatan dan belanja PNS dan PPPK:

A. Gaji Pokok b. Tunjangan keluarga. Tunjangan makanan. Tunjangan Pasca atau Tunjangan Umum, Dane. Tambahan penghasilan yang jumlahnya paling banyak diterima dalam 1 (satu) bulan bagi organisasi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepangkatan, jabatan, kepangkatan jabatan, atau golongan jabatan.

Saksikan juga video “Soal THR-Gaji ASN ke-13 Capai APBN Rp 99,5T”:

(bunuh bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *