Jakarta –
Pemerintah baru beroperasi tahun ini, sistem administrasi pajak atau Koretax. Sistem ini, pengembalian pajak, pengembalian pajak, pembayar pajak, pembayar pajak dan pengumpulan pajak.
Book of Instagram piticial @ditjenpajakri Dalam layanan terbaru ini, catatan NPWP dapat berfungsi kapan saja dan di mana saja. Bagaimana NPWP dapat menyimpan melalui Coretax:
1. Nteps: //coretaxdjp.pajak.go.id/.2.2.2 halaman. Cetak “Alamat Baru” .3. Pilih pendaftaran pajak pribadi “terpisah”. Jika Anda memiliki Nick, pilih tombolnya. Pilih jenis catatan untuk Nick Anda. Pilih “Pendaftaran dengan Nick Action” untuk pengajaran ini .6. Lengkapi informasi dan ID wajib pajak. Klik Tombol Kontrol Jika informasi selesai dan benar. Jika informasi berhasil diperiksa, klik Next. 7. Periksa email dan nomor ponsel (HP) .8. Cetak jika informasi berhasil dikendalikan. Gambar gambar gambar dan mungkin dalam bentuk gambar atau dapatkan foto terakhir di kamera. 10. Konfirmasikan latar belakang, daftar periksa. Klik tombol APP.
Senang, NPWP berhasil. Periksa pesan secara teratur melalui email Anda untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan informasi penerbitan NPWP. (Datang / datang)