Jakarta –
Selain memblokir aplikasi Temu, pemerintah Indonesia juga menyatakan akan melarang e-commerce asal China berbisnis di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menegaskan peran Temu di Indonesia.
Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) belum menerima permohonan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Temu. Setiap perusahaan yang mengoperasikan dan memiliki layanan digital di Indonesia harus memiliki lisensi PSE dari Kominfo.
Sedangkan jika tim mengajukan pendaftaran PSE, pemerintah tidak memberikan sinyal hijau.
“Kami pasti tidak akan memberikan PSE kepada Temu karena akan mengganggu ekosistem UMKM kita,” kata Menkominfo usai peluncuran buku 10 Tahun Pembangunan Digital Indonesia di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta. /10/2024).
Sementara itu, Temu dikabarkan akan menjalin kerja sama dengan e-commerce lokal Bukalapak untuk bisa berbisnis di Indonesia. Informasi terkini, pihak Bukalapak membantah rumor tersebut.
“Namun, kita tidak bisa membiarkan mereka beroperasi. Kita perlu melindungi UMKM kita karena menyangkut jutaan pekerja,” jelasnya.
Sekadar informasi, Temu menawarkan model bisnis e-commerce langsung dari pabrik ke pelanggan. Kebetulan berasal dari China, Temu, usaha ini membuka keran impor dalam jumlah besar yang masuk ke Indonesia. Menurut Budi Ari, Temu mengancam masa depan ekosistem UMKM dalam negeri.
Sementara itu, Kominfo memblokir aplikasi Temu sejak Rabu (9/10/2024). Meski saat ini sudah tersedia, Kominfo memastikan belum ada transaksi di dalamnya.
“Kami umumkan aplikasi Temu sudah dilarang di Indonesia sejak kemarin. Apa alasannya? Model bisnis aplikasi Temu langsung dari produsen ke konsumen. Pabriknya di luar negeri, pelanggannya orang Indonesia. Maka UMKM kita akan hancur,” kata Budi Ari Simak Video “Video: Lindungi UMKM Indonesia, Kominfo Blokir Keras ‘Temu'” (agt/fyk)