Jakarta –

Read More : Tragis, Turis Akhiri Hidup dengan Kabel Pengeras Suara Saat Staycation di Resor

Pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik, namun mewajibkan pelatihan penggunaan Stasiun Pengisian Mobil Umum (SPKLU). Seperti halnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang justru dijadikan sebagai area parkir ‘penumpang’. Belakangan terungkap SPKLU yang seharusnya digunakan untuk pengisian kendaraan listrik malah digunakan untuk parkir pengguna Toyota Fortuner. Video ini diunggah di akun media sosial X dan thread @innovacommunity. Satu unit Toyota Fortuner terlihat terparkir di SPKLU milik PLN. Meski rambu informasi khusus kendaraan listrik terpampang dengan jelas.

“SPKLU = stasiun pengisian umum mobil listrik. Maksudnya tempat bayar mobil masyarakat. Artinya lagi kalau bukan mobil listrik dan tidak ngecas JANGAN PARKIR DI SANA,” tulis @innovacommunity.

Tak hanya mobil bensin, pengguna mobil listrik yang diperbolehkan menggunakan SPKLU juga harus diberikan edukasi mengenai tempat parkir. Terutama perilaku pengemudi yang menggunakan perangkat tersebut.

Tak jarang banyak pengendara mobil listrik yang memanfaatkan SPKLU sebagai tempat parkir dibandingkan mengisi daya mobil listriknya. Atau ketika aki mobil sudah terisi penuh, pemiliknya tidak terburu-buru memindahkannya ke tempat parkir lain.

SPKLU merupakan tempat pengisian baterai, bukan tempat parkir. Yanes Pasaribu, pengamat mobil Institut Teknologi Bandung (ITB), menyayangkan perilaku menyebalkan tersebut jika terus berlanjut.

“Hal ini menjadi permasalahan yang menjengkelkan dan meresahkan bagi pengguna BEV yang sangat membutuhkan SPKLU. Adanya kendaraan berbahan bakar bensin yang parkir di area SPKLU beserta BEV yang sudah selesai mengisi bahan bakar namun belum segera bergerak menunjukkan kurangnya pemahaman dan etika para pengguna tersebut. . “Ini bukan hanya egois, tapi juga menghambat perkembangan ekosistem BEV (battery electric vehicle) di Indonesia,” kata Yanes kepada detikOto, Jumat. (27/12/2024).

DetikOto menghubungi Vice President Corporate Communications dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk meminta konfirmasi dan upaya pencegahan SPKLU digunakan sebagai tempat parkir. Namun hingga informasi ini diturunkan, pihak yang terkena dampak belum memberikan tanggapan.

Bahkan, pengaduan penyalahgunaan fasilitas SPKLU sempat menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami sedang berbicara dengan mitra, itu juga masalahnya. (Penuh) bukan karena antri, tapi karena dijadikan tempat parkir. Ini bisa menjadi kontribusi bagi kami,” kata Executive Vice President (VP) Retail Product Development PLN, Ririn Rahmavardani di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Ada sejumlah pemilik mobil listrik yang menitipkan mobilnya di SPKLU dalam kondisi baterai sudah terisi penuh. Ririn menjelaskan, notifikasi “pengisian baterai selesai” muncul di aplikasi, namun tidak semua pelanggan mengikutinya.

“Kita buat misalnya (pemberitahuan) pembayaran sudah selesai, itu saja. Sekarang sudah ada di ponsel PLN. Tapi yang jadi persoalan masyarakat mau atau tidak. Data itu akan kita anggap sebagai peningkatan pengalaman pelanggan,” katanya.

Sebelumnya ramai di media sosial mengenai kebiasaan pengguna mobil listrik yang parkir di SPKLU secara gratis. Salah satunya dibahas di grup Facebook BYD Indonesia.

Salah satu pengguna mobil listrik BYD mengaku kesulitan mengisi daya mobilnya di SPKLU. Sebab, masih ada mobil listrik lain yang parkir di tempat itu tanpa mengisi dayanya.

Bahkan, keluhan serupa juga muncul di grup Facebook lain bernama EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Warga rombongan mengeluhkan ada yang meninggalkan mobilnya di SPKLU dan masih menyala meski akinya 100 persen.

Yanez menekankan pentingnya edukasi penggunaan SPKLU. Pemilik mobil yang sekadar “menyetir” parkir di SPKLU bisa menghalangi pengguna mobil listrik yang memang ingin mengisi baterainya.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran apatis dari individu pengguna kendaraan ICE, termasuk pengguna BEV yang egois,” kata Yanez.

“Harus ada sistem yang lebih baik dalam pengendalian penggunaan SPKLU. Pelatihan secara detail mengenai etika penggunaan SPKLU harus terus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, disertai dengan pengelolaan sumber daya manusia yang ketat yang ditugaskan di setiap area pusat pembayaran dan sepertinya perlu persiapan penerapan hukuman berat bagi pelakunya, ” jelasnya lagi. Saksikan Chery J6: Video Mobil Listrik Off-road Pertama di Indonesia (riar/lua)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *