Jakarta –
Tarif Pajak Penghasilan (PPH) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (OP) akan berakhir pada 0,5% tahun ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Kementerian Keuangan. Selain itu, tarif normal akan berlaku mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Sesuai dengan ketentuan Kebijakan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Perpajakan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diterima Wajib Pajak, jangka waktu penyampaian PPh final 0,5% pada UMKM WP OP yang terdaftar paling lama tujuh tahun pajak. Perubahan besar yang tetap. Artinya, wajib pajak yang terdaftar mulai tahun 2018 dan seterusnya akan mulai menggunakan tarif normal pada tahun 2025.
“WP OP UMKM tahun ke-7 sebaiknya ditingkatkan menjadi wajib pajak yang tidak menggunakan PPh final,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers KiTA APBN, Selasa (13/8/). . 2024).
Suryo mengatakan, pihaknya sudah mulai menjalin kerja sama dengan UMKM secara landasan bagi wajib pajak OP. Komunikasi dilakukan dari kantor pusat hingga wilayah seluruh Indonesia.
Ada dua mode untuk menerapkan persyaratan statistik. Pertama, pertimbangkan pendapatan dan pengeluaran Anda yang dapat dikurangkan sebelum menghitung penghasilan kena pajak Anda.
“Akurat, seperti menghitung untung dan rugi, jumlah penjualan, dan harga pokok produk yang dijual,” jelas Suryo.
Kedua, gunakan persentase dikalikan perubahan untuk menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak sebelum dikalikan dengan tarif reguler.
“Untuk menggunakan penghargaan ini harus memberikan pemberitahuan minimal pada saat menyampaikan SPT yaitu Maret 2025. Itu dokumen,” kata Suryo. (Bantuan/RD)